sumber foto finance.detik.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan mulai 2022, penetapan upah minimum menggunakan landasan hukum Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Dilansir dari laman finance.detik.com, "upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan, dan kemudian sekarang dalam proses penyusunan peraturan pelaksananya," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11/2020).
Sementara penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan belum menggunakan acuan Undang-undang Cipta Kerja. Pada tahun depan pemerintah menetapkan UMP dengan menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak buruk bagi perekonomian.
UMP 2021 berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020tentang PenetapanUpah MinimumTahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di situ dijelaskan bahwa setelah tahun 2021 maka penetapan UMP mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengamanatkan kepada Gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Dalam 5 tahun terakhir, penetapan UMP diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor78/2015tentang Pengupahan. Namun, karena UU Cipta Kerja sudah disahkan maka nantinya yang berlaku adalah undang-undang baru tersebut. (GA)
Bank Mulai Ancang-ancang Hadapi Kenaikan Suku Bunga Acuan
Ingat! PeduliLindungi Bisa Diakses di Gojek hingga Tokopedia Mulai Oktober Ini
Lion Air Tanggapi Kabar Perusahaan Punya Utang Rp 72 Triliun ke Lessor
500 Ribu Dosis Vaksin Gotong Royong Tiba di Indonesia
Roshdul Qiblat, PBNU Serukan Umat Islam Besok Cek Arah Kiblat
Luhut Naikkan Harga Tiket Penerbangan Saat Musim Corona