Mundur, Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dimulai 2022


Kamis,31 Desember 2020 - 11:02:35 WIB
Mundur, Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dimulai 2022 sumber foto finance.detik.com

Penghapusan sistem kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan mundur ke 2022. Awalnya, penghapusan kelas BPJS Kesehatan dimulai 2021-2022 dan dilakukan secara bertahap. Penghapusan di sini nantinya meniadakan kelas 1, 2, dan 3 yang artinya ke depan hanya ada satu kelas.

Dilansir dari laman finance.detik.com, "terkait kelas standar JKN (jaminan kesehatan nasional), rencana akan dilaksanakan secara bertahap. Mengingat kondisi sedang menghadapi pandemi, direncanakan dimulai tahun 2022," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien saat dihubungi detikcom, Kamis (31/12/2020).

Untuk tahun 2021, dia mengungkapkan tahapan yang dilakukan adalah harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM). "Sehingga tahun 2021 akan disiapkan untuk harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, dan SDM," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJSN membeberkan rencana penghapusan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Ini artinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas. "Jadi konsep ideal ke depan, diharapkan hanya akan ada satu kelas tunggal di JKN," ujar Anggota DJSN Muttaqien kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).

Pengadaan kelas tunggal atau yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini didorong sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).

Rencana penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang. Sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit (RS). Setelah itu, barulah kelas tunggal BPJS Kesehatan benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.

"Untuk menuju kelas tunggal tersebut, maka membutuhkan waktu terkait konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan RS, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi. Sehingga proses tersebut akan dilaksanakan bertahap. Untuk tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022, setelah itu kita evaluasi dulu, barulah di 2024 mulai kelas tunggal," tutur Muttaqien. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]