Jikalahari dan Walhi Desak Gubernur Riau Cabut Sejumlah Pasal di Perda RTRW


Senin,25 Januari 2021 - 08:32:35 WIB
Jikalahari dan Walhi Desak Gubernur Riau Cabut Sejumlah Pasal di Perda RTRW sumber foto nasional.tempo.co

Jikalahari dan Walhi mendesak Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau menjalankan putusan Mahkamah Agung, dengan mencabut sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2018-2038.

Dilansir dari laman nasional.tempo.co, "DPRD Riau dan Gubernur Riau Syamsuar segera duduk kembali untuk membatalkan pasal-pasal yang dikabulkan Mahkamah Agung, sembari memasukkan konsep Riau Hijau dalam revisi Perda RTRWP Riau 2018-2038," kata Riko Kurniawan, Direktur ED Walhi Riau, dalam keterangannya, Jumat, 22 Januari 2021.

Sejumlah pasal yang didesak untuk dicabut adalah Pasal 1 angka 69, Pasal 23 ayat (4), Pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, dan Pasal 71 ayat (1) dan (2) Perda RTRWP Riau.

Riko mengatakan, untuk kabupaten yang sedang menyusunan RTRW atau sudah disahkan agar berpedoman pada perubahan sesuai putusan MA. “Pemerintah kabupaten harus menunda pembahasan RTRW atau merevisi jika sudah ada yang berjalan,” ujar Riko.

Koordinator Jikalahari, Made Ali, menilai putusan MA Nomor 63 P/HUM/2019 merupakan bukti bahwa Gubernur Riau Andi Rachman dan DPRD 2014-2019 memaksakan kehendak dengan terburu-buru menetapkan Perda RTRWP Riau 2018-2038. “Menutup ruang partisipasi publik dan menguntungkan cukong dan korporasi yang selama ini merusak hutan tanah, dalam Pola Ruang RTRWP Riau," kata Made Ali.

Pada 12 Agustus 2019, Jikalahari bersama Walhi Riau mendaftarkan permohonan keberatan (Judicial Review) ke Mahkamah Agung terhadap Perda 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prvovinsi Riau.  Jikalahari dan Walhi Riau menemukan, Perda RTRW Riau bertentangan dengan aturan sektoral lainnya. 

Pertama, Perda 10 Tahun 2018 mengalokasikan kawasan lindung gambut seluas 21.615 hektare (0,43 persen) dari 4.972.482 hektare lahan gambut di Riau. Penetapan tersebut sangat jauh di bawah ketentuan PP Nonor 71 Tahun 2014 juncto PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di mana Provinsi harus mengalokasikan minimal 30 persen menjadi kawasan lindung. Hal tersebut juga bertentangan dengan SK 130/MENLHK/Setjen/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, dimana Riau ditetapkan fungsi lindung seluas 2.378.108 hektare.

Kedua, usulan perhutanan sosial seluas 112.330 hektare di Riau belum ditindaklanjuti Dirjen PSKL dengan alasan Perda RTRW Riau, hektare usulan Perhuanan Sosial harus mendapat rekomendasi dari DPRD Riau. Padahal merujuk UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan juncto Permen LHK No 83 Tahun 2016 tentang perhutanan sosial izin PS kewenangan MenLHK, tidak membutuhkan rekomendasi Gubernur dan pembahasan bersama DPRD.

Ketiga, mengambil kewenangan menteri LHK berupa mempersempit kewenangan Menteri LHK atas kawasan hutan. Perda RTRWP Riau mengalokasikan 405.874 hektare kawasan hutan ke dalam outline.

Padahal, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan merupakan otoritas menteri LHK yang tidak dibatasi oleh outline selama itu berada dalam kawasan hutan merujuk pada UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan juncto PP No 104 tahun 2015 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Keempat, Perda 10 tahun 2018 tidak diterbitkan berdasarkan KLHS yang terlah diberikan persetujuan validasi oleh KLHK.

Berdasarkan putusan perkara nomor 63 P/HUM/2019 yang diputuskan pada 3 Oktober 2019 oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Irfan Fachruddin dan Yodi Martono Wahyunadi bersama Supandi mengabulkan 5 pasal dari 7 pasal yang diajukan Jikalahari bersama Walhi soal RTRW. Hakim menyatakan pasal-pasal yang dikabulkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dicabut. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]