Pencurian Listrik, Negara Rugi Rp 1,5 Triliun/ per Tahun


Jumat,12 Februari 2016 - 11:10:21 WIB
Pencurian Listrik, Negara Rugi Rp 1,5 Triliun/ per Tahun foto: detik.com

Kasus pencurian listrik sebesar Rp 167 miliar yang terungkap baru-baru ini hanya salah satunya. Kerugian negara akibat pencurian listrik diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun setiap tahun. Kementerian ESDM terus menggiatkan penyidikan untuk memberantas pencurian listrik.

“Kita perkirakan kerugian akibat pencurian listrik Rp 1,5 triliun per tahun. Makanya kita giatkan penyidik untuk mengurangi pencurian,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, di Nusa Dua, Bali, Jumat (12/2/2016) seperti dimuat detik.com.

Bila pencurian listrik bisa diberantas separuhnya saja, uang negara yang terselamatkan bisa mencapai Rp 750 miliar, bisa digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan. Kalau bisa kita kurangi 50% saja kan lumayan, hampir Rp 1 triliun bisa kita saving, bisa kita pakai untuk keperluan-keperluan penting,” ucap Jarman.

Ada banyak sekali laporan terkait kasus pencurian listrik yang masuk setiap bulan. Tetapi dari ratusan kasus memang tidak semuanya ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM. “Setiap bulan semua pencurian listrik dilaporkan ke kita, dan kita periksa lebih lanjut. Kita lihat apakah itu ada unsur kesengajaan atau tidak,” Jarman menjelaskan.

Dia menambahkan, pencurian listrik berskala kecil di rumah-rumah tangga biasanya tidak ditindaklanjuti oleh ESDM. Pencurian yang besar dan jelas terdapat unsur kesengajaan biasanya dilakukan oleh pabrik-pabrik dan hotel. “Kalau rumah tangga, kecil saja, tidak ada kesengajaan, kita denda saja. Kita sosialisasikan ke masyarakat jangan melakukan pencurian. Kita pidana bagi yang besar-besar. Kalau itu pabrik, hotel, besar-besar," tukas dia.

Penindakan terhadap pencurian listrik difokuskan pada kasus pencurian di atas Rp 100 juta yang sudah jelas terdapat unsur kesengajaan. Jarman berjanji akan terus mengungkap kasus-kasus pencurian listrik berskala besar lainnya. “Yang kita lihat sekarang yang potensi kerugiannya besar-besar, di atas Rp 100 juta. Biasanya pencurian besar ada unsur kesengajaan. Itu yang harus kita tindak lanjuti," tandasnya.

Sebagai informasi, kemarin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyerahkan 4 tahanan kasus pencurian listrik di salah satu pabrik kertas dan kardus di Kota Tangerang. Mereka diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala PPNS Ditjen Ketenalistrikan, Jusman Hutajulu mengungkapkan, kerugian yang diderita PT PLN (Persero) dari pencurian listrik tersebut mencapai Rp 167 miliar. “Ada 4 tersangka yang ditahan dalam kasus pencurian listrik tersebut. Sementara 1 orang lainnya masih buron. 4 orang ini merupakan petugas layanan teknis di lapangan dari perusahaan alih daya PLN,” jelas Jusman.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]