Mulai Besok, Tilang Elektronik Sudah Berlaku Termasuk di Pekanbaru, Berikut Daftar Pelanggaran yang


Senin,22 Maret 2021 - 14:47:53 WIB
Mulai Besok, Tilang Elektronik Sudah Berlaku Termasuk di Pekanbaru, Berikut Daftar Pelanggaran yang sumber foto goriau.com

Korlantas Polri akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik dengan mengaktifkan electronic traffic enforcement (ETLE) atau kemera pemantau jalan, yang sudah terpasang di beberapa ruas jalan di 12 Polda yang ada di Indonesia, salah satunya ialah Polda Riau.

Dilansir dari laman goriau.com, pengaktifan kamera ETLE secara serentak dijadwalkan pada hari Selasa (23/3/2021). Khususnya di Pekanbaru, dari pantauan GoRiau.com, ada beberapa ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE, salah satunya di depan Pos Polantas yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Mall Living World Pekanbaru.

Dengan terpasangnya kamera ETLE, Polda Riau juga akan memberlakukan sistem tilang elektronik sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Korlantas Polri. "Besok dilaunching," ujar Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, kepada GoRiau.com, Senin (22/3/2021) pagi.

Sebelumnya, Korlantas Polri menyampaikan, ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang di 12 Polda seluruh Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Yang bermainkan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi," kata Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede.

Diterapkannya tilang elektronik secara nasional di 12 Polda, juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

"Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak," jelas Abrianto.

Daftar Pelanggaran

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut daftar lengkapnya:

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.

Kemudian, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. Dengan demikian, maka bagi Anda yang sedang berkunjung ke kota lain, tetap selalu disiplin berlalu lintas, dan patuhi aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]