Rasionalisasi Perubahan Masa Jabatan Presiden


Kamis,01 April 2021 - 10:50:53 WIB
Rasionalisasi Perubahan Masa Jabatan Presiden sumber foto news.detik.com

Wacana perubahan konstitusi yang memasukkan di dalamnya revisi perubahan masa jabatan presiden kembali mencuri perhatian publik. Isu ini dipicu oleh pernyataan Amien Rais setelah pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Istana. Tentu ini cukup mengherankan, karena pertemuan tersebut tidak membahas tentang periodisasi jabatan presiden. Banyak kalangan kemudian menilai ini merupakan manuver politik dari Amien Rais yang baru saja mendeklarasikan partai baru, setelah terpental dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dulu didirikannya.

Dilansir dari laman news.detik.com, namun begitu, wacana penambahan masa kekuasaan presiden bukan kali pertama ini muncul. Di akhir tahun 2019, seorang ketua umum partai koalisi pendukung pemerintah menyatakan dukungannya dan meminta perhatian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mendengarkan aspirasi rakyat terkait dengan adanya wacana tersebut. Saat itu, Presiden Joko Widodo menampik tegas wacana itu, dan merasa ada upaya untuk menjerumuskannya dalam kekuasaan. Saat ini, wacana itu bergulir lagi, dan sekali lagi Jokowi menolaknya dan menyatakan tidak memiliki keinginan, dan sedang fokus menghadapi pandemi Covid-19.

Meski Jokowi sudah menyatakan sikapnya, wacana ini telanjur menggelinding di ruang publik. Pro-kontra darinya dapat dipastikan akan mempengaruhi pemikiran publik dan memungkinkan berlanjut dalam agenda politik formal. Opini-opini pun mulai berseliweran di ruang publik yang digencarkan oleh para buzzer politik, baik yang menolak maupun yang menerimanya.

Para pengamat juga meramaikan isu ini dengan berbagai pernyataan yang diametral. Ada yang yang beranggapan, penambahan masa jabatan merupakan pelanggaran konstitusi dan demokratisasi. Ada pula yang menyanggahnya, bahwa konstitusi bukanlah kitab suci yang perlu dipertahankan, tapi terbuka untuk berubah berdasarkan fakta-fakta objektif yang mengharuskannya berubah.

Perubahan Konstitusi

Syarat utama untuk menambah masa jabatan presiden adalah dengan mengubah konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pengalaman tidak dibatasinya masa jabatan presiden di masa lalu hingga usia ke 43 tahun kemerdekaan, Indonesia hanya memiliki dua orang presiden. Sukarno sejak Indonesia merdeka menjabat sebagai presiden selama 21 tahun di era Orde Lama dan Soeharto berkuasa 32 tahun semasa Orde Baru.

Tentu ada alasan mengapa kedua presiden terdahulu itu berkuasa dalam waktu yang panjang. Di masa Sukarno, gangguan terhadap kedaulatan Indonesia dijadikan alasan utama untuk bertahan di jabatan itu. Selain itu, beberapa kali eksperimen ketatanegaraan menimbulkan ketegangan politik dalam negeri, hingga dibutuhkan simbol pemersatu yang relatif dapat diterima semua golongan.

Konteks yang berbeda dialami pada masa kekuasaan Soeharto. Stabilitas politik untuk menjalankan pembangunan menjadi alasan Soeharto berkuasa. Atas nama stabilitas itu pula tindakan represif-otoritarian dijalankan, hingga memasung kebebasan warga negara untuk bersikap kritis terhadap pemerintah. Pada akhirnya kedua presiden tersebut dilengserkan melalui peristiwa politik yang memakan korban jiwa. Aksi-aksi massa merebak dan memaksa keduanya mundur dari panggung kekuasaan.

Untuk tidak mengulang masa kekuasaan presiden yang panjang, UUD 1945 diamandemen yang pertama kalinya dilakukan pada tahun 1999 dengan memasukkan Pasal 7 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya dapat dipilih sebanyak dua kali. Dalam kurun waktu 1999 hingga 2002 telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945. Jika mencermati sebagian besar isi amandemen, ada kecenderungan memperkuat porsi kekuasaan parlemen. Jadilah sistem presidensial beraroma parlementer.

Presiden di era Reformasi kemudian dituntut memiliki kemampuan mengkonsolidasikan kepentingannya bersama parlemen. Presiden Habibie dan Abdurahman Wahid, tergolong gagal melakukannya, hingga keduanya berhenti akibat manuver politik parlemen. Demikian juga dengan Presiden Megawati, meski berhasil menyelesaikan periode kekuasaan hingga akhir masa jabatannya, harmoni hubungannya dengan parlemen berakhir di akhir-akhir masa kekuasaannya. Hal itu ditunjukkan dengan sedikitnya dukungan partai politik saat kontestasi pemilihan presiden langsung di tahun 2004.

Pemilihan presiden langsung juga merupakan hasil amandemen UUD 1945. Pemilihan dengan cara tersebut hingga kini telah menghasilkan dua orang presiden, yakni: Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo. Keduanya mampu terpilih dua kali berturut-turut sebagai presiden. Kemampuan mereka untuk bertahan tak lepas dari kepiawaiannya menjalin hubungan dengan parlemen. Terlebih Jokowi, yang memulai dari dukungan parlemen yang rendah di awal-awal kekuasaannya, menjadi dominan di pertengahan periode pertama hingga periode keduanya ini.

Dominasi pendukung pemerintahan Presiden Jokowi inilah yang kemudian membuka peluang bagi dirinya untuk memperpanjang masa kekuasaannya. Syarat untuk mengubah konstitusi yang termaktub pada Pasal 37 UUD 1945 bukan sesuatu yang sulit untuk dipenuhi dengan mempertimbangkan konstelasi kekuasaan saat ini. Keputusan amandemen konstitusi dapat terjadi di Sidang MPR. Sidang MPR ini dilakukan sedikitnya sekali dalam lima tahun, hingga memungkinkan adanya sidang MPR dengan pembahasan secara khusus tentang perubahan konstitusi. Artinya, perubahan konstitusi merupakan tindakan konstitusional asalkan memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Masa Jabatan Presiden

Penambahan masa jabatan presiden bukan semata isu yang terjadi di Indonesia. Bahkan di luar negeri, negara seperti Bolivia dan Rusia dalam waktu yang belum begitu lama terjadi perubahan konstitusi yang mengatur tentang penambahan masa jabatan presiden. Namun demikian ada konsekuensi yang berbeda di kedua negara tersebut. Evo Morales saat menjabat presiden di Bolivia berhasil mengubah konstitusi dan memungkinkan dirinya mencalonkan diri sebagai presiden setelah melampaui dua periode.

Dengan berbagai kritik yang keras, Morales kembali terpilih melalui pemilu sebagai presiden hingga periode keempat. Keterpilihannya itu sontak menimbulkan gelombang demonstrasi karena dianggap melakukan kecurangan dan manipulasi. Aksi-aksi massa oposisi yang dipimpin oleh Carlos Mesa, mantan Presiden Bolivia yang dituntut mundur pada tahun 2005, berhasil mendapatkan dukungan polisi dan tentara yang akhirnya memaksa mundur Morales.

Morales bukanlah tidak memiliki massa yang siap melakukan aksi-aksi militan. Dia mengawali kariernya sebagai pemimpin gerakan petani yang akhirnya menjadi gerakan politik yang dinamakan Movimiento of Socialismo. Gerakan ini berhasil membuat Morales terpilih secara demokratis sebagai presiden dari suku Indian pertama sejak Bolivia merdeka di tahun 1825.

Saat menjadi presiden, Morales mengubah orientasi pembangunan negara dan hubungan internasionalnya. Dengan tegas, Morales menyatakan Bolivia sebagai negara sosialis dan mulai mengusik kepentingan ekonomi global yang bekerja di negaranya. Nasionalisasi perusahaan-perusahaan tambang asing (Amerika Serikat) dilakukannya, agar semakin maksimal untuk kepentingan rakyat. Simbol-simbol gaya hidup dari AS tidak mendapatkan tempat --minuman Coca Cola dan gerai restoran cepat saji Mc Donald dilarang.

Selama menjabat Morales menorehkan prestasi yang cukup signifikan. Pada tahun 2018, di saat pertumbuhan rata-rata di Amerika Selatan berada di angka 0,7 hingga 1, 5 %, Bolivia mampu berada di angka 4,5%. Dari data Centre for Economic and Policy Research, Morales juga mampu menurunkan angka kemiskinan hingga 25% dan kemiskinan ekstrem 45%. Prestasi itu ternyata tidak cukup menjadi alasan baginya untuk tetap bertahan sebagai presiden dalam waktu yang lama. Gangguan dari kepentingan ekonomi global berhasil melucuti kekuasaan Morales dan membuatnya terpaksa hengkang dari negaranya.

Berbeda dengan Rusia, Vladimir Putin berpeluang memperpanjang masa jabatannya. Setelah mengawali kekuasaan sebagai perdana menteri di tahun 1999, Putin menjadi presiden untuk dua periode berselang seling dengan jabatan perdana menteri. Perubahan konstitusi Rusia yang dilakukan dengan cara referendum membuka jalan bagi Putin untuk menambah masa kekuasaannya sebanyak dua periode lagi sebagai presiden yang akan berakhir di tahun 2024. Artinya, jalan bagi Putin untuk berkuasa hingga tahun 2036 menjadi terbuka.

Putin dianggap sebagai sosok yang berhasil membangkitkan Rusia dari keterpurukan setelah bubarnya negara Uni Soviet. Marwah rakyat Rusia yang pernah menjadi negara besar dan bersaing dengan AS membuat dukungan terhadap Putin semakin menguat. Prestasi inilah yang membuat Putin mampu meneruskan masa kekuasaannya.

Dalam konteks Indonesia, hampir tidak ada alasan yang jelas untuk memperpanjang masa kekuasaan presiden. Namun demikian wacana tersebut sangat memungkinkan terealisasi. Sekali pun Presiden Jokowi sudah menyatakan menolak, sikap yang sama juga pernah disampaikannya saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Baru dua tahun menjabat, dia menyatakan tidak terpikir untuk menjadi presiden dan berkomitmen membenahi Jakarta.

Survei calon presiden 2014 kala itu menempatkan Jokowi di posisi tertinggi dan mendorong elite partai politik menugaskan Jokowi sebagai calon presiden. Sebagai kader partai, Jokowi pada akhirnya menerima penugasan itu. Alasan yang disampaikannya saat itu, lebih mudah membenahi masalah Jakarta jika dirinya menjadi presiden. Hingga saat ini, Jakarta masih mengalami masalah yang sama, meski Jokowi sudah terpilih sebagai presiden dua periode. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]