(foto: detik.com) Peneliti mobil listrik nasional merasa cemas alias galau pasca hukuman terhadap salah satu pencipta mobil listrik, Dasep Ahmadi. Dasep sendiri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Semuanya ini akibat melakukan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013 untuk penyelenggaraan KTT APEC. “Kalau pure peneliti, agak pusing karena peneliti hanya berkaitan engineering atau science bukan dikaitkan masalah hukum. Kita jadi agak hati-hati,” Ketua Tim Mobil Listrik Institut Teknologi Bandung (ITB), Agus Purwadi, Rabu (16/3/2016) seperti dilansir detik.com.
Selain cemas, peneliti juga bakal merasa enggan untuk lebih agresif dalam melahirkan berbagai purwarupa atau prototype mobil listrik karena khawatir bisa bernasib serupa. “Jadi keengganan untuk mengembangkan listrik. Takut kalau mungkin seperti itu,” sebutnya.
Bila kecemasan ini masih berlangsung, ia khawatir perkembangan mobil listrik nasional menjadi lambat. Ujung-ujungnya, mobil listrik impor bisa menguasai pasar Indonesia. Alhasil, Agus meminta pemerintah turun tangan dalam melindungi para peneliti. Ia juga berharap pemerintah menjadi pemimpin dalam pengembangan industri mobil masa depan seperti yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia, Thailand, dan Singapura.
“Kalau tren teknologi itu nggak bisa dihindari untuk mobil listrik. Mestinya di mana-mana pemerintah harus support supaya kita bisa berkiprah dan nggak hanya jadi pasar terus,” ujarnya.(*)
Parl-3180
Ikut Jaga Kedaulatan RI di Natuna, Ini Langkah Pertamina
Pro Kontra Kode Etik Kedokteran, Dirubah atau Tidak?
5 Amalan Sunah yang Bisa Dilakukan di Waktu Berbuka Puasa
Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 22 Juli 2022
Isi Lengkap Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 Ditetapkan Presiden Jokowi
CPNS 2019: Passing Grade Diturunkan dan Ada Soal Radikalisme