Akibat ‘Galau’, Pencipta Mobil Listrik RI Dipenjara


Rabu,16 Maret 2016 - 15:37:32 WIB
Akibat ‘Galau’, Pencipta Mobil Listrik RI Dipenjara (foto: detik.com)

Peneliti mobil listrik nasional merasa cemas alias galau pasca hukuman terhadap salah satu pencipta mobil listrik, Dasep Ahmadi. Dasep sendiri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Semuanya ini akibat melakukan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013 untuk penyelenggaraan KTT APEC. “Kalau pure peneliti, agak pusing karena peneliti hanya berkaitan engineering atau science bukan dikaitkan masalah hukum. Kita jadi agak hati-hati,” Ketua Tim Mobil Listrik Institut Teknologi Bandung (ITB), Agus Purwadi, Rabu  (16/3/2016) seperti dilansir detik.com.

Selain cemas, peneliti juga bakal merasa enggan untuk lebih agresif dalam melahirkan berbagai purwarupa atau prototype mobil listrik karena khawatir bisa bernasib serupa. “Jadi keengganan untuk mengembangkan listrik. Takut kalau mungkin seperti itu,” sebutnya.

Bila kecemasan ini masih berlangsung, ia khawatir perkembangan mobil listrik nasional menjadi lambat. Ujung-ujungnya, mobil listrik impor bisa menguasai pasar Indonesia. Alhasil, Agus meminta pemerintah turun tangan dalam melindungi para peneliti. Ia juga berharap pemerintah menjadi pemimpin dalam pengembangan industri mobil masa depan seperti yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia, Thailand, dan Singapura.

“Kalau tren teknologi itu nggak bisa dihindari untuk mobil listrik. Mestinya di mana-mana pemerintah harus support supaya kita bisa berkiprah dan nggak hanya jadi pasar terus,” ujarnya.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]