20 Polsek di Riau Tidak Lagi Melakukan Proses Penyidikan, Ini Daftarnya


Kamis,01 April 2021 - 11:38:27 WIB
20 Polsek di Riau Tidak Lagi Melakukan Proses Penyidikan, Ini Daftarnya sumber foto gentaonline.com

Terkait Surat Keputusan (SK) Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, terkait 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) yang tidak bisa melakukan proses penyidikan di Indonesia, sebanyak 20 Polsek berada di wilayah hukum Polda Riau.

Dilansir dari laman gentaonline.com, kedua puluh sektor kepolisian itu, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021, tentang penunjukan Kepolisian Sektor, hanya untuk pemeliharaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan), tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dari 1.062 Polsek itu, terdapat 20 Polsek di wilayah hukum Polda Riau tidak bisa melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/ II/ REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan lewat gawai Rabu (31/3/2021).

Dalam SK tersebut, untuk Provinsi Riau, ada sedikitnya 20 Polsek yang tidak dibenarkan lagi melakukan penyidikan, melainkan diserahkan langsung kepada Kepolisian Resort (Polres), 20 Polsek itu adalah:

1. Polsek Pekanbaru Kota (Polrestabes Pekanbaru)

2. Polsek Kawasan Pelabuhan Pekanbaru (Polrestabes Pekanbaru).

3. Polsek Kuala Cenaku (Polres Indragiri Hulu).

4. Polsek Dumai Kota (Polresta Dumai).

5. Polsek Kawasan Pelabuhan Dumai (Polresta Dumai).

6. Polsek Bangkinang Kota (Polres Kampar).

7. Polsek Bangkinang Barat (Polres Kampar).

8. PolsekTembilahan (Polres Indragiri Hilir)

9. Polsek Batang Tuaka (Polres Indragiri Hilir).

10. Polsek Sungai Batang (Polres Indragiri Hilir).

11. Polsek Bengkalis (Polres Bengkalis).

12. Polsek Bantan (Polres Bengkalis).

13. Polsek Pangkalan Lesung (Polres Pelalawan).

14. Polsek Tanah Putih (Polres Rokan Hilir).

15. Polsek Rantau Kopar (Polres Rokan Hilir).

16. Polsek Rambah (Polres Rokan Hilir).

17. Polsek Siak Sri Indrapura (Polres Siak).

18. Polsek Kuantan Tengah (Polres Kuantan Singingi).

19. Polsek Hulu Kuantan (Polres Kuantan Singingi).

20. Polsek Tebing Tinggi Barat (Polres Meranti).

(GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]