DPR Minta Pemerintah Segera Susun Perpres Soal Rencana Aksi Pencegahan Terorisme


Kamis,01 April 2021 - 14:09:15 WIB
DPR Minta Pemerintah Segera Susun Perpres Soal Rencana Aksi Pencegahan Terorisme sumber foto merdeka.com

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah mempercepat implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024.

Dilansir dari laman merdeka.com, percepatan itu diperlukan melihat aksi teror dalam satu pekan belakangan di Makassar dan Mabes Polri, Jakarta. Azis mengatakan, Perpres itu dikeluarkan untuk meningkatkan perlindungan dari ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada terorisme. Sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dan mengimplementasikannya secepat mungkin," ujar Azis dalam keterangannya, Kamis (1/4).

Politisi Golkar itu mengatakan bahwa Makassar adalah salah satu kota perekonomian terpenting di Indonesia, khususnya di Kawasan Indonesia Timur. Peristiwa yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar pada minggu lalu sedikitnya telah mengganggu stabilitas keamanan dan sosial di kota tersebut. "Di tengah bencana Pandemi Covid 19 saat ini, masyarakat dan negara membutuhkan rasa aman untuk bekerja dan bangkit dari keterpurukan," kata Azis.

Azis juga menegaskan bahwa sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 pasal 1 ayat 4, bahwa RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

"Adapun Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang dimaksud adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," tutupnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]