Djoko Tjandra Total Divonis 9 Tahun Bui, 2 Kasus Belum Inkrah


Selasa,06 April 2021 - 08:48:01 WIB
Djoko Tjandra Total Divonis 9 Tahun Bui, 2 Kasus Belum Inkrah sumber foto cnnindonesia.com

Usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus Red Notice, pengusaha Djoko  Tjandra mesti menjalani total 9 tahun penjara lantaran divonis untuk beberapa kasus.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, pada Senin (5/4), Djoko divonis pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), pengecekan status Red Notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta pemufakatan jahat.

Ia menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Meski kasus ini belum inkrah, vonis tersebut menambah daftar panjang hukuman yang dijatuhkan terhadap Djoko.

Sebelumnya, Djoko harus menjalani pidana penjara selama dua tahun terlebih dahulu atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Eksekusi pidana badan dilakukan setelah Djoko ditangkap di Malaysia pada kurun waktu 2020, atau 11 tahun setelah dirinya dinyatakan buron.

Kemudian, Djoko harus menjalani proses hukum lagi karena terlibat dalam kasus pemalsuan sejumlah surat. Di tingkat banding, ia dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana 2,5 tahun penjara. Untuk kasus pemalsuan surat ini, proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi.

Jika diakumulasikan, Djoko telah dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara. Namun, dua perkara masih belum memperoleh hukuman tetap (inkrah). "Pak Djoko kan jadi terpidana kasus cessie Bank Bali. Lalu kemarin putusan 2,5 tahun pemalsuan di PN Jakarta Timur dan 4,5 tahun terkait suap. Jadi, ada tiga perkara," terang pengacara Djoko, Soesilo Aribowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4). "Tentu ini akan diakumulatif dan ini sangat berat untuk Pak Djoko karena usia sudah 70-an tahun," sambungnya.

Adapun mengenai kasus pengurusan fatwa MA dan pemalsuan sejumlah surat dilatarbelakangi oleh keinginan Djoko mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi cessie Bank Bali. Syarat untuk pengajuan PK adalah terpidana harus hadir secara langsung tanpa diwakilkan. Atas dasar itu, Djoko menyuap sejumlah aparat penegak hukum agar bisa memasuki wilayah Indonesia tanpa ditangkap dan dieksekusi. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]