Catat! Ini Ketentuan Pengetatan Perjalanan Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik


Senin,26 April 2021 - 13:47:25 WIB
Catat! Ini Ketentuan Pengetatan Perjalanan Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik sumber foto travel.detik.com

Sebelum dan sesudah larangan mudik lebaran 2021 dalam periode 6-17 Mei 2021, pemerintah melakukan pengetatan perjalanan. Yuk ketahui aturan yang berlaku.

Dilansir dari laman travel.detik.com, adendum yang diteken pada tanggal 21 April 2021 mengatur perluasan waktu dalam pengetatan perjalanan dalam negeri (PPDN) yaitu H-14 larangan mudik pada 22 April- 5 Mei dan juga H+7 larangan mudik, yaitu tanggal 18-24 Mei 2021.

Pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik, pengetatan perjalanan berupa mempersingkat masa berlaku tes COVID-19. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah, di antara ketentuannya adalah sebagai berikut:

Untuk para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta wajib menunjukkan surat hasil keterangan hasil negatif RT-PCR/ Rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di bandara, pelabuhan dan stasiun.

Sedangkan para pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum atau kendaraan pribadi diimbau melakukan RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan transportasi pribadi juga bisa mengambil tes GeNose C19 di rest area. Kemungkinan akan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

Nah, apabila hasil tes negatif namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala, maka mereka tak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes diagnostik RT PCR juga isolasi mandiri sampai hasil tes keluar.

Pengisian e-HAC Indonesia juga diimbau bagi pelaku perjalanan semua moda transportasi, umum maupun pribadi. Ketentuan ini wajib dilakukan untuk pelaku perjalanan laut dan udara.

Siapa saja yang dikecualikan dalam aturan ini?

Khusus untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR atau rapid test antigen/tes Genose C19. Selain itu, ketentuan perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H sebagaimana Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 ini mengecualikan kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dalam keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Mereka adalah yang melakukan perjalanan dengan tujuan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta kepentingan non mudik tertentu yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]