Jokowi Bentuk Satgas Sosialisasi UU Ciptaker, Ini Para 'Jenderalnya'


Rabu,19 Mei 2021 - 13:34:14 WIB
Jokowi Bentuk Satgas Sosialisasi UU Ciptaker, Ini Para 'Jenderalnya' sumber foto finance.detik.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi pada 4 Mei 2021.

Dilansir dari laman finance.detik.com, keputusan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan UU Ciptaker, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Keputusan itu juga diterbitkan dengan menimbang bahwa sosialisasi UU Ciptaker yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah perlu memiliki koordinasi dan pencapaian tujuan yang sama. Atas pertimbangan di atas, Presiden mengeluarkan Keppres 10/2021 yang selanjutnya disebut sebagai Satgas UU Cipta Kerja. Merujuk Keppres tersebut, Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Berikut para 'jenderal' Satgas UU Ciptaker:
- Ketua Satgas: Mahendra Siregar (Wakil Menteri Luar Negeri)
- Wakil Ketua I: Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan)
- Wakil Ketua II: M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
- Wakil Ketua III: Raden Pardede (Sekretaris Eksekutif KPCPEN)
- Sekretaris Satgas: Arif Budimanta (Staf Khusus Presiden)

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas UU Ciptaker dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (Pokja).

  1. Satgas juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Tugas dari Satgas UU Ciptaker adalah sebagai berikut:menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;

  2. Menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;

  3. Mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
    d. menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri;

  4. Merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembagalotoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait

Satgas UU Ciptaker memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga/ otoritas/ pemerintah daerah;

  2. Memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/ otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;

  3. Memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga otoritas/ pemerintah daerah;

  4. Melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/Lembaga/otoritas/ pemerintah daerah;

  5. Mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Pada Pasal 6 Keppres 10/2021 juga dijelaskan bahwa dalam rangka sinergi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas UU Ciptaker. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]