sumber foto news.detik.com Pemerintah akhirnya berencana merevisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak hanya itu, pemerintah juga bakal membuat omnibus law di bidang digital.
Dilansir dari laman news.detik.com, "ada paparan dari BIN tentang betapa bahayanya dunia digital ini, berdasar studi di berbagai negara, berdasar survei, berdasarkan contoh kasus yang dipaparkan oleh BIN. Lalu kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik, di samping yang sudah ada itu nanti akan segera dikaji ulang mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Mahfud mengakui pertahanan dunia digital Indonesia masih belum kuat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan omnibusl law di bidang digital ini merupakan rencana jangka panjang pemerintah.
"Kan banyak serangan intelijen terhadap pertahanan kita dan sebagainya. Masih banyak yang bolong-bolong. Nah, ini yang jangka panjang," sebut Mahfud. Dalam jangka pendek, pemerintah berencana merevisi UU ITE. Ada 4 pasal yang bakal direvisi. (GA)
Komisi X DPR Ungkap Sekolah Tatap Muka Buka Januari 2021
Bank Mulai Ancang-ancang Hadapi Kenaikan Suku Bunga Acuan
Positif Covid Kembali Pecah Rekor 11.557, Total 869.600 Kasus
Bos Biofarma Jawab Kemungkinan Suntik Vaksin Covid Ketiga
Syarat Penerbangan Terbaru Oktober 2021, Wajib Tahu!
Wabah Corona di Singapura Meluas, RI Belum Mau Tutup Penerbangan