sumber foto news.detik.com Pemerintah akhirnya berencana merevisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak hanya itu, pemerintah juga bakal membuat omnibus law di bidang digital.
Dilansir dari laman news.detik.com, "ada paparan dari BIN tentang betapa bahayanya dunia digital ini, berdasar studi di berbagai negara, berdasar survei, berdasarkan contoh kasus yang dipaparkan oleh BIN. Lalu kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik, di samping yang sudah ada itu nanti akan segera dikaji ulang mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Mahfud mengakui pertahanan dunia digital Indonesia masih belum kuat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan omnibusl law di bidang digital ini merupakan rencana jangka panjang pemerintah.
"Kan banyak serangan intelijen terhadap pertahanan kita dan sebagainya. Masih banyak yang bolong-bolong. Nah, ini yang jangka panjang," sebut Mahfud. Dalam jangka pendek, pemerintah berencana merevisi UU ITE. Ada 4 pasal yang bakal direvisi. (GA)
Harga BBM Pertalite Tidak Naik Saat Minyak Melambung Disebut Bantu Masyarakat
Perbedaaan Ruang UGD, IGD, PICU, dan ICU di Rumah Sakit
Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty Tidak Dengan Hormat dari KPAI
DPR Minta Nadiem Tertibkan Celah Pungli Dana BOS di Disdik
Alat Kesehatan & Tes Corona Langka di RI, Ini Jurus SMI
Menteri Ida Benarkan WNI Terinfeksi Virus Corona di Singapura