Syarat Penerima Vaksin AstraZeneca, Perlu Banget Dicatat!


Kamis,10 Juni 2021 - 15:16:57 WIB
Syarat Penerima Vaksin AstraZeneca, Perlu Banget Dicatat! sumber foto health.detik.com

Warga DKI berusia 18 tahun ke atas sudah bisa menerima vaksin COVID-19. Vaksinasi ini diberikan pada warga ber-KTP maupun masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta.

Dilansir dari laman health.detik.com, pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan di berbagai sentra vaksinasi di DKI dengan menggunakan vaksin AstraZeneca. Adapun syarat penerima vaksin COVID-19 AstraZeneca masih sama dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia), dengan beberapa ketentuan.

"Masih sama (dengan syarat terdahulu). Di atas usia 18 tahun yang ditunda yang ada riwayat kekentalan darah. Penyakit akut, demam, alergi berat, diminta vaksinnya di RS," kata juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi detikcom, Kamis (10/6/2021).

Berikut syarat penerima vaksin COVID-19:

  1. Jika pernah terpapar COVID-19 dan sudah sembuh lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.

  2. Berusia di atas 18 tahun. Kelompok lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.

  3. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.

  4. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.

  5. Ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.

  6. Syarat penerima vaksin COVID-19 yang keenam adalah, para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.

    1. Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.

    2. Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.

  7. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit. Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.

  8. Jika sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat. Persyaratan untuk kelompok lansia dan pengidap autoimun, klik ke halaman selanjutnya.

  9. Bagi penderita penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.

  10. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.

  11. Untuk para penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.

  12. Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

  13. Khusus kelompok lansia yang lebih dari 60 tahun, ada 5 kriteria yang akan ditanyakan untuk menentukan layak divaksinasi, yaitu:

  • Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?

  • Apa sering mengalami kelelahan?

  • Memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongensif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya memiliki 4 di antaranya, masih tidak bisa divaksinasi COVID19.

  • Mengalami kesulitan berjalan, kira2 100200 meter.

  • Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.

Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]