Jejak Vonis 10 Tahun Bui Dipangkas Jadi 4 Tahun Bagi Pinangki


Selasa,15 Juni 2021 - 10:52:09 WIB
Jejak Vonis 10 Tahun Bui Dipangkas Jadi 4 Tahun Bagi Pinangki sumber foto news.detik.com

Hukuman Pinangki Sirna Malasari disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hukuman mantan jaksa itu dipotong dari 10 tahun penjara menjadi hanya 4 tahun penjara saja.

Dilansir dari laman news.detik.com, potongan itu diberikan lantaran Pinangki dinilai menyesali perbuatannya. Selain itu, hakim menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

"Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir di websitenya, Senin (14/6/2021).

"Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," sambung majelis. Dipotongnya vonis Pinangki itu pun menuai kecaman. Ada yang menilai penyunatan hukuman itu tak masuk akal. Ada juga yang tidak habis pikir dengan putusan hakim. Begini jejak kasus Pinangki:

Viral Selfie Bersama Djoko Tjandra

Nama Pinangki awalnya mencuat setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra. Dalam foto yang viral itu juga terdapat pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada Pinangki. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan Pinangki diperiksa terkait dengan fotonya Anita Kolopaking.

Hari menyebut viral tentang Pinangki itu muncul saat pihak kejaksaan tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nanang Supriatna. Nanang juga diperiksa berkaitan dengan Djoko Tjandra. Selain meminta klarifikasi Pinangki, Kejagung meminta keterangan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Dicopot dari Jabatan

Jaksa Pinangki dicopot dari jabatan sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Pinangki dinilai terbukti melanggar disiplin.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, artinya di-nonjob-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Juli 2020. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]