Cek Saldo di ATM Link Bank BUMN Batal Berbayar, Konsumen Cabut Gugatan ke KPPU


Kamis,17 Juni 2021 - 09:59:23 WIB
Cek Saldo di ATM Link Bank BUMN Batal Berbayar, Konsumen Cabut Gugatan ke KPPU sumber foto liputan6.com

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengapresiasi Keputusan Himbara untuk membatalkan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link. Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KKI, David Tobing.

Dilansir dari laman liputan6.com, "konsumen Indonesia tentu mengapresiasi dengan keputusan pembatalan Pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai. Langkah yang diambil oleh Himbara telah tepat dan berpihak kepada Konsumen maupun masyarakat Indonesia," ujar dia melalui siaran pers, Selasa (15/6).

David mengatakan, dengan putusan tersebut, KKI akan mencabut Laporan ke KPPU yang sebelumnya dilakukan karena menilai adanya dugaan kartel dengan cara menerapkan biaya saldo dan tarik tunai yang seragam di sesama Himbara.

Menurut dia, adanya keputusan penerapan penerapan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada Nasabah di ATM Link maka dapat dipastikan Himbara akan terlepas dari jerat kartelisasi dan potensi digugat oleh nasabah nya sendiri. "KKI akan merespon positif langkah Himbara dengan segera mencabut Laporan Dugaan Kartel di KPPU" jelasnya.

David berharap Manajemen Bank-Bank BUMN dapat konsisten pada pelayanan yang prima dan hubungan baik kepada nasabah. Misalnya memperpanjang program restrukturisasi hutang bagi nasabah yang terdampak Covid-19, semua bank BUMN dapat memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, hingga mengadakan layanan mesin pencetak buku secara mandiri.

"Kalau bisa justru Bank-bank BUMN mengadakan program yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Nasabah di masa Pandemi Covid-19," tukasnya.

Dikritik DPR, Himbara Batalkan Kebijakan Pungutan Cek Saldo

Sebelumnya, Jajaran direksi bank-bank milik negara (Himbara) akhirnya memutuskan untuk tak akan ada lagi rencana mengenakan pungutan dalam penggunaan ATM Link untuk cek saldo dan tarik tunai. Keputusan itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (14/6/2021), setelah dicecar oleh anggota Komisi VI dari PDI Perjuangan Mufti Anam.

Sebelumnya, memang ada rencana bank BUMN mengenakan pungutan ATM Link per 1 Juni 2021, yaitu cek saldo Rp2.500 dan tarik tunai Rp5.000, dari yang semula gratis. Rencana itu akhirnya diputuskan ditunda karena menimbulkan polemik di masyarakat.

Setelah kembali dikritik anggota DPR RI Mufti Anam, akhirnya Himbara memutuskan bukan hanya menunda rencana itu, tapi membatalkan alias tak akan lagi merencanakan adanya biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM.

Dalam rapat tersebut, Mufti Anam memang kembali menyorot rencana yang menurutnya membebani rakyat di tengah pandemi tersebut. "Memang kemarin itu ditunda, tetap saya kira penting untuk menyampaikan catatan kami atas rencana tersebut," ujar Mufti.

Mufti mengatakan, pengenaan pungutan itu membuktikan bank-bank BUMN tidak kreatif menggali sumber pendapatan non-bunga (fee based income).

"Jadi ini main enak saja bank BUMN. Sudah net interest margin (NIM)-nya termasuk yang tertinggi, yang artinya masih andalkan bunga mahal, sekarang narik duit masyarakat. Ini saya bayangkan, ada penjual gorengan di pelosok, susah payah kerja, dapat uang Rp100.000 itu dari beberapa hari kerja, dia kirim ke anaknya yang mondok di kota," ujarnya.

"Uang Rp100.000 itu dikurangi Rp4.000 untuk biaya transfer, lalu anaknya narik dikurangi Rp5.000, maka sisanya Rp91.000. Uang Rp 9.000 bagi direksi BUMN mungkin tidak seberapa, tapi bagi rakyat sangat berharga," jelasnya.

Mufti memaparkan, pungutan ATM Link akan menghasilkan pendapatan yang besar bagi bank BUMN. "Jika sehari ada 2 juta kali transaksi ATM Link, diambil rata-rata saja, yaitu cek saldo Rp2.500, tarik tunai Rp5.000, kita ambil rata-rata saja Rp3.500. Setahun dari pungutan ini saja sudah Rp2,5 triliun. Tinggal duduk manis, itu kan bukan praktik bisnis yang inovatif," paparnya.

Pungutan ATM Link juga mengingkari semangat ATM Link di awal pembentukannya untuk membuat bank BUMN lebih efisien. "Kalau akan ada pungutan lagi, bubarkan saja ATM Link, kembalikan ke masing-masing bank, toh gak ada bedanya," kritik Mufti.

Mendapat kritik tersebut, akhirnya para direktur utama bank-bank BUMN, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN, menyatakan membatalkan rencana pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Link. Jadi, bukan hanya menunda, tapi membatalkan.

"Maka kami berempat (BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN) memutuskan bahwa tidak akan mengenakan biaya itu," kata Dirut BRI Sunarso, dalam rapat yang juga disiarkan langsung melalui Youtube tersebut. Dia menjelaskan, sesungguhnya bank-bank swasta juga menerapkan biaya di ATM. Hal itulah yang semula akan dinormalkan.

"Sesungguhnya semua bank itu mengenakan biaya itu sesungguhnya, hanya ATM Link Himbara yang tidak mengenakan. Tetapi rasanya polemiknya lebih seru daripada manfaat yang diperoleh bank, yang tadinya mau meng-educate orang supaya lebih ke mobile banking," katanya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]