Aturan PPDB 2021 Beda dengan Tahun Lalu, Ini Perubahannya


Rabu,23 Juni 2021 - 15:51:48 WIB
Aturan PPDB 2021 Beda dengan Tahun Lalu, Ini Perubahannya sumber foto merdeka.com

Aturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 mengalami sejumlah perubahan. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang menyatakan, dalam aturan PPDB 2021 yang termuat di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, minimal penerimaan jalur zonasi bagi anak SD jadi 70 persen.

Dilansir dari laman merdeka.com, sebabnya mengacu pada data-data di tahun lalu, pemenuhan zonasi di SD selalu di atas 70 persen. "Yang kedua adalah anak umur SD maksimal sekarang 7 tahun. Nah minimalnya itu 5 tahun 6 bulan, tapi dengan syarat adanya surat keterangan dari ahli yang menyatakan bahwa anak ini memiliki kemampuan yang cukup baik dan juga secara emosi dia juga sudah siap," kata Chatarina dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Rabu (23/6/2021).

Aturan ini demi mencegah anak-anak mengalami trauma jika masuk sekolah terlalu muda lantaran banyak aturan. Ia menekankan bahwa aturan ini bakal memprioritaskan anak-anak usia 7 tahun untuk masuk SD.

"Apalagi kalau dia harus berhadapan dengan anak yang lebih tua dari dia ya, keberaniannya belum muncul. Nah ini yang kita jaga, oleh karena itu kami selalu mengatakan prioritaskan yang tujuh tahun sesuai UU," tekannya.

Tak Boleh Gunakan Surat Domisili

Chatarina juga menjelaskan bahwa dalam aturan soal PPDB di tahun ini, orang tua sudah tidak bisa menggunakan surat domisili sebagai pengganti KK untuk menentukan zonasi sekolah. Ia mengungkap bahwa selama ini kerap terjadi dugaan jual beli surat domisili agar orang tua bisa menyekolahkan anaknya di sekolah favorit.

"Kecuali jika daerah tersebut mendapatkan bencana alam atau musibah karena KK-nya sudah rusak atau hanyut ya. Kaya kemarin banjir di NTT, NTB ya," paparnya.

Chatarina menerangkan, pada aturan baru ini juga memasukkan penyandang distabilitas untuk bisa masuk sekolah lewat jalur afirmasi. Dalam aturan terdahulu hanya ada anak dari keluarga tidak mampu.

Untuk jalur prestasi, aturan saat ini kata Chatarina mewajibkan sekolah untuk menyerahkan rapor beserta lampiran dari nilai rapor seluruh anak-anak yang lolos. "Jadi supaya jangan ada rapor-rapor yang titip ya. Itu yang kita hindari," katanya. Jika ada sisa kuota dari jalur perpindahan orang tua, kata Chatarina pada aturan PPDB 2021 bisa digunakan bagi anak guru.

"Khususnya SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 tahun. Artinya yang SPP-nya masih mungut. Karena kan anak guru kalau anaknya sekolah di mana dia mengajar mendapatkan keringanan biaya," ujarnya.

Dalam aturan terbaru, lanjut Chatarina, mewajibkan SMK memprioritaskan anak-anak yang tidak mampu minimal 15 persen. SMK juga dapat memprioritaskan anak-anak yang dekat dengan sekolah tersebut. "Maksimal 10 persen. Itu kebijakan yang baru di 2021 ini," katanya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]