sumber foto cnnindonesia.com Maskapai Lion Air mengeluarkan syarat terbaru bagi setiap calon penonton yang akan melakukan perjalanan udara mulai 29 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Syarat ini berlaku bagi maskapai yang masuk dalam member Lion Air Grup, yakni Lion Air, Wings Air dan Batik Air.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, dalam keterangan resminya, Selasa (29/6), Lion memaparkan ketentuan penerbangan domestik tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut rincian syarat penerbangan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat. Kalimantan Barat: Mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut wajib RT-PCR 3x24 jam dan mengisi e-HAC. Aturan ini berlaku di Bandara Pontianak, Ketapang, Sintang dan Putussibau.
Kalimantan Tengah: Wajib RT-PCR 3x24 jam dan mengisi e-HAC. Aturan ini berlaku di Bandara Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit dan Muara Teweh. Bali: Berlaku pada 30 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut wajib RT-PCR 2x24 jam dan mengisi e-HAC.
Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT): Khusus Kota Kupang mulai 02 Juni hingga pemberitahuan lebih lanjut wajib melakukan salah satu dari RT-PCR 1x24 jam, Antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam dan mengisi e-HAC.
Merauke, Papua: Wajib RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam dan mengisi e-HAC. Sementara itu, penerbangan domestik selain kota di atas wajib menyertakan RT-PCR 3x24 jam atau Antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam dan mengisi e-HAC. Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:
Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya;
Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.
(GA)
20 April 2021: Total 141,4 Juta Kasus COVID-19, India Tembus 15 Juta
Mau Hidup Normal? Ini Kriteria Wajib untuk Longgarkan PSBB
Nadiem Hapus Ujian Nasional Mulai 2021
OJK akan Upayakan Semua Aplikasi Pinjol Ilegal Terdaftar Agar Dapat Diawasi
Jokowi Minta Aparat Tak Bisa Atasi Karhutla Dicopot, Ini Kata Polri
Update Corona 16 Juni 2021: Positif 1.937.652 Orang, 1.763.870 Sembuh dan 53.476 Meninggal