Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Prinsip Ultimum Remedium Satu-Satunya Jalan


Rabu,14 Juli 2021 - 08:30:59 WIB
Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Prinsip Ultimum Remedium Satu-Satunya Jalan Kombes Pol Dr Endang Usman SH MH, Kabidkum Polda Riau menjelaskan bahwa Adanya UUCK diharapkan menjadi terobosan hukum untuk penyelesaian masalah di sektor kehutanan dan tidak ada pidana, semua mengedepankan Ultimum Remedium. Foto: sawitindonesia.com

Pemerintah dalam hal ini kementerian terkait diminta lebih kencang dalam menyelesaikan keterlanjuran kebun sawit petani yang ada di dalam kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya.

Selain itu, perlu pemahaman tegas dan jelas bahwa UUCK Nomor 11/2020 mengedepankan pengenaan sanksi administratif (Ultimum Remedium) sehingga terhadap kegiatan perkebunan yang telah terbangun sebelum berlakunya UUCK tidak dikenakan sanksi pidana. Untuk itu, unsur pemahaman ini menjadi penting melalui sosialisasi ke seluruh Indonesia.

Dilansir dari laman sawitindonesia.com, Mamun Murod, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau menguraikan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau bahwa luas kawasan hutan di Riau mencapai 5,38 juta hektare pada 2020. Dari jumlah ini luasan perkebunan sawit di kawasan hutan seluas 1,89 juta hektare (35%).

“Ini berarti proporsi sawit dalam kawasan hutan cukup besar dan Riau harus bersyukur dengan disyahkannya UUCK dan turunannya ini, berarti semua sudah ada solusinya masing-masing dan itu semua secara rinci diatur dalam turunan UUCK tersebut yaitu Ultimum Remedium,” ujar Mamun Murod.

Kombes Pol Dr Endang Usman SH MH, Kabidkum Polda Riau, mewakili Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH., SIK.,M.Si , menjelaskan bahwa kepatuhan masyarakat sangat penting memahami dan menjalankan hukum yang sudah dibuat sedemikian rupa dan semua sudah bersolusi.

Adanya UUCK diharapkan menjadi terobosan hukum untuk penyelesaian masalah di sektor kehutanan dan tidak ada pidana, semua mengedepankan Ultimum Remedium. Namun demikian bukan tidak mungkin muncul pidana lain ? Bisa saja, seperti unsur kebakaran lahan, pemalsuan surat tanah atau unsur lainnya, tambahnya.

“Kami harapkan semua pihak tanpa kecuali patuh dan jalankan kesempatan dari regulasi ini, ini cukup bagus untuk kepastian hukum. Polda Riau menghimbau untuk sama-sama dalam menjaga iklim usaha, berjalan terkhusus disaat masa pandemi ini semua pihak harus saling bahu membahu, termasuk pencegahan karhutla,” jelas Endang Usman.

Endang Usman juga menjawab pertanyaan dari peserta yang menanyakan mengapa aparat kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap pekebun yang kebunnya masuk kategori keterlanjuran sebagaimana dimaksud dalam UUCK.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemanggilan sebab penyidik yang menerima laporan dari masyarakat perlu melakukan klarifikasi terhadap pekebun.

“Meskipun demikian, ia juga menegaskan bahwa Polda Riau akan segera mensosialisasikan UU Cipta Kerja yang mengusung kebijakan terobosan ultimum remidium (tidak dipidanakan) ini ke seluruh jajaran Polda Riau sampai ke Polres. Tujuannya agar tercipta satu pemahaman yang selaras dan berdasarkan regulasi yang sudah diundangkan,” tegas Endang Usman.

Dzakiyul Fikri, SH., MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, mewakili Kajati Riau, Dr. Jaja Subagja, SH., MH, menjelaskan dengan terbitnya UUCK sepakat untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan non ligitasi dalam penyelesaian kawasan hutan.

“Tentu saja, UUCK ini sifatnya wajib bagi semua pihak, tanpa kecuali. Ini semua untuk membantu kebun petani sawit khususnya, yang terlanjur berkebun sawit dalam Kawasan hutan, tidak ada yang salah setelah lahirnya UUCK,” harapnya.

Senada dengan itu, Sofyan selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX menjelaskan dalam presentasinya bahwa Ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B dilaksanakan terhadap kegiatan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia mengatakan UU Cipta Kerja memang mengutamakan ultimum remedium (tidak ada pidana) untuk menyelesaikan masalah kebun sawit rakyat di kawasan hutan. Upaya penyelesaian persoalan ini dilakukan melalui PP Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan.

Dr. Sadino, SH., MH, Praktisi Hukum Kebijakan Kehutanan, mengapreasiasi niatan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kebun sawit petani di dalam kawasan hutan. Memang sebagai regulasi, ini merupakan prosedur biasa, namun ia juga menanyakan apakah jangka waktu 3 tahun yang diberikan dalam UU Cipta Kerja cukup untuk menyelesaikan persoalan keterlanjuran ini.

“Sekarang ini sudah berjalan 8 bulan setelah terbitnya UU Cipta Kerja. Kondisinya belum banyak perubahan atau hampir tidak ada. Makanya, target selesai dalam tiga tahun saya tidak yakin,” jelas Sadino.

Eddy Nofiandy, Ketua Kompartemen Hukum dan Advokasi GAPKI Riau mengusulkan upaya untuk menyelesaikan dan menghindari terjadinya konflik agraria, mutlak diperlukan kebijakan dan aturan yang terkoordinasi, terintegrasi dan tersinkronisasi antara sistem tata guna lahan, kehutanan dan tata ruang di tingkat pemerintah pusat (yang melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan pemerintah daerah dan stakeholder sawit lainnya seperti organisasi sawit.

Berkaitan statement narasumber, Samuel Hutasoit, SH.,MH.,C.L.A Dewan Pakar DPP APKASINDO Bidang Hukum Dan Advokasi menyatakan penjelasan sangat realistis dan mengayomi dari pembicara karena itulah petani sawit sangat mengapresiasi. Sebab, pekebun yang tidak memiliki STD-B tetap berkesempatan menyelesaikan persoalan keterlanjuran tersebut dengan menggunakan mekanisme Pasal 110A.

“Ini menunjukkan solusi tidak hanya mengedepankan bukti formil semata yaitu terkait ada tidaknya STDB. Sebab pembuktian secara materil dengan melakukan verifikasi di lapangan secara faktual juga menjadi variabel untuk menentukan penyelesaian melalui mekanisme Pasal 110A,” ujarnya.

Pembahasan ultimum remidum tersebut muncul dalam diskusi webinar DPW APKASINDO (Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Riau dan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit) Riau yang bertemakan “Sosialisasi Regulasi UUCK/Turunannya & Cegah Karhutla”, Senin (12 Juli 2021) yang menghadirkan pembicara Kombes Pol Dr. Endang Usman, SH., MH. (Kabidkum Polda Riau), Dzakiyul Fikri, SH., MH. (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau), Dr. Ir. Mamud Murod, MH. (Kepala Dinas LHK Riau), Sofyan, S.Hut,M.Si, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX, Dr. Sadino,S.H.,MH. (Akademisi dan Praktisi Hukum Kebijakan Kehutanan), Samuel Hutasoit, SH., MH.,C.L.A (Dewan Pakar Hukum DPP APKASINDO), serta Eddy Nofiandy,SH.,MH. (Ketua Kompartemen Hukum dan Advokasi GAPKI Riau).

Acara ini langsung dipandu oleh Sekjen DPP Apkasindo, Rino Afrino, ST., MM.,C.APO. Hadir juga pada acara tersebut Ketua DPW APKASINDO Riau, KH Suher dan Ketua GAPKI Riau, Djatmiko K. Santosa. Acara sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Dewan Pembina& Penasehat DPP APKASINDO, yang diwakili oleh Kiai T.Rusli Ahmad. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]