Parlindungan, SH MH CLA, Kuasa Hukum Kreditur Terdaftar PT Profita Abadi seusai mengikuti Rapat Verifikasi Kreditur Terdaftar di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (09/8/2021). Foto: riaubisnis.id Dalam Rapat Verifikasi Kreditur Terdaftar PT Grand Kartect Tbk dan Kenneth Sutardja yang keduanya diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 258/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2021, disepakati sedikitnya Rp6 miliar dari aktivitas yang harus segera dilakukan kepada Kreditur Terdaftar Konkuren.
"Kreditur konkuren merupakan, kreditur yang tidak memiliki hak jaminan, namun ia memiliki hak untuk menagih debitur karena memiliki tagihan yang dapat ditagih terhadap debitur yang didasarkan pada perjanjian," jelas Parlindungan, SH MH CLA, Kuasa Hukum dari Kreditur Terdaftar PT Profita Abadi, yang merupakan klien tetapnya berdomisili di Kota Pekanbaru, Senin (09/8/2021) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Parlindungan yang juga merupakan Advokat ini menjelaskan, berdasarkan hasil Rapat Verifikasi tentang penetapan Kreditur Terdaftar dan jumlah nominal yang dinyatakan harus didirikan oleh kedua debitur dalam pailit tersebut, juga disampaikan, kalau Tim Kurator yang ditunjuk untuk harta yang memastikan pailit, belum bisa memastikan, kapan aktivitas klien Parlindungan akan dimulai.
"Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit. Kurator melaksanakan tugas atasan dan atau pemberesan harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau hasil kembali. , kita tunggu saja, kapan kepastian debitur akan menghubungi klien saya," ujar Parlindungan yang juga merupakan aktivitas ilmu hukum di berbagai perguruan tinggi di Pekanbaru.
Lebih jauh Parlindungan menjelaskan, jika piutang debitur terhadap kliennya relatif besar, yakni sekira Rp.680-an juta, dan setelah kejadian, terjadi pemutakhiran data berkurang Rp.870-an akibat kita terlambat memvalidasikan jumlah ke Tim Kurator.
"Piutang terhadap klien saya ini terjadi dalam beberapa tahun lalu sebelum debitur dinyatakan dalam jual beli produk spare part, kalibrasi, dan jasa lainnya. Jadi, karena nominal piutangnya sangat besar, maka kami sangat berharap agar debitur segera membayarkan setelah Kurator harta harta karena, secara bisnis, klien saya akan memutarkan uangnya untuk keperluan bisnis pula," tegas Parlindungan yang juga sebagai Auditor Hukum.
Kata Parlindungan, setelah dirinya dikonfirmasi kepada Tim Kurator yang ditunjuk untuk masalah pailit ini, akan ada rangkaian kegiatan lagi untuk memfinalisasi semuanya, dan nanti akan ditentukan teknis pembayaran utang debitur terhadap kreditur. Mengenai waktu, setelah Parlindungan cinta, Tim Kurator belum dapat memastikan dalam waktu dekat ini.
"Kita tunggu saja kabar dari Kurator ya. Katanya, Tim Kurator akan mengabarkannya ke kita setelah dinyatakan beres," tutup Parlindungan. (GA)
Pajak Eskpor CPO Malaysia Tetap 8 Persen Pada Februari
Masih Tinggi, Dolar AS Perkasa di Rp 14.433
Tadpole Finance Resmi Terdaftar Jadi Salah Satu Aset Kripto Berizin BAPPEBTI
Kebijakan-kebijakan Kontroversi Pemerintahan Jokowi di 2019
Harga Emas Antam Turun, Kini Dibandrol Rp 774 Ribu per Gram
Jokowi yang Bersyukur PDB RI Tumbuh 5% & Janji Manis 7%