Syarat Perjalanan saat Perpanjangan PPKM hingga 6 September


Selasa,24 Agustus 2021 - 12:51:30 WIB
Syarat Perjalanan saat Perpanjangan PPKM hingga 6 September sumber foto cnnindonesia.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021 dan luar Jawa-Bali sampai 6 September 2021.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, penerapan PPKM dilakukan berdasarkan level yang ditetapkan pemerintah. Level tiap daerah berbeda tergantung tingkat penularan covid-19.

Setiap masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hal ini berlaku di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Aturan terkait perjalanan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, aturan di luar Jawa-Bali tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Dalam dua aturan itu dijelaskan bahwa setiap penumpang transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan bukti vaksin serta bukti negatif covid-19 dari tes PCR maksimal h-2 untuk penumpang pesawat.

Kemudian, penumpang yang menggunakan bis, kereta api, mobil pribadi, sepeda motor, dan kapal laut harus membawa bukti negatif covid-19 dari tes antigen maksimal h-1.

Sementara, khusus Jawa-Bali, penumpang pesawat tujuan antar kota atau kabupaten dapat menunjukkan hasil negatif covid-19 dari tes antigen h-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Namun, jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka tetap harus menunjukkan hasil negatif covid-19 dari tes PCR maksimal h-2.

Lebih lanjut, untuk wilayah luar Jawa-Bali dan Jawa-Bali, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]