Simak Aturan Prokes Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru!


Selasa,24 Agustus 2021 - 12:57:35 WIB
Simak Aturan Prokes Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru! sumber foto liputan6.com

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyelenggarakan tes Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru mulai 2 September 2021. bagi pendaftar CPNS dan PPPK diharapkan mengikuti aturan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan.

Dilansir dari laman liputan6.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Satya Pratama menjelaskan, BKN telah mendapat izin untuk menyelenggarakan tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru. Namun ada beberapa aturan yang harus dipatuhi.

Aturan tersebut adalah peserta tes wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

Kedua peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK non-guru juga wajib menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Peserta juga wajib jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter dan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Bagi penyelenggara tes, ruas kegiatan maksimal diisi tiga puluh persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan. "Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama," jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Mulai 2 September 2021

Adapun pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah di di Titik Lokasi (Tilok) BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN dijadwalkan akan dimulai pada 02 September 2021.

Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Lebih lanjut BKN mengimbau agar Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN.

Sementara bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Terakhir BKN juga meminta agar Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah pada Tilok penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]