Realisasi Insentif Rumah Bebas Pajak Dinikmati 7.069 Pembeli


Kamis,26 Agustus 2021 - 09:24:13 WIB
Realisasi Insentif Rumah Bebas Pajak Dinikmati 7.069 Pembeli sumber foto cnnindonesia.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) properti telah dinikmati oleh 574 pengembang dan 7.069 pembeli senilai Rp304,6 miliar hingga pertengahan Agustus 2021.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, mayoritas insentif dinikmati oleh rumah murah di bawah Rp1 miliar atau sebesar Rp235,8 miliar. Sedangkan, insentif untuk penjualan rumah senilai Rp1 miliar-Rp5 miliar mencapai Rp68,8 miliar.

"Insentif yang diatur dalam PMK 21, yaitu PPN yang ditanggung pemerintah untuk rumah yang dimanfaatkan wajib pajak mencapai Rp304,6 miliar," ujar Ani, akrab sapaannya, saat konferensi pers APBN KiTa edisi Agustus 2021, Rabu (25/8).

Selain PPN rumah, ia juga menjabarkan bahwa realisasi insentif PPnBM kendaraan bermotor tembus Rp1,43 triliun. Insentif itu diterima oleh enam pabrikan kendaraan bermotor di Indonesia.

Lebih lanjut, insentif pajak berupa PPh Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah telah dirasakan oleh 76.025 pemberi kerja. Pemerintah menanggung PPh karyawan senilai Rp2,09 triliun guna meningkatkan daya beli masyarakat.

Untuk insentif pajak yang lain, seperti PPh Pasal 22 impor telah dinikmati oleh 9.305 wajib pajak dengan nilai Rp17,15 triliun dan PPh Pasal 25 senilai Rp19,31 triliun kepada 56.858 wajib pajak. "Restitusi PPN yang dipercepat dinikmati 1.995 wajib pajak atau Rp4,39 triliun," imbuh Ani.

Sedangkan insentif penurunan tarif PPh Badan atau PPh Pasal 25 yang dinikmati seluruh WP Badan menembus Rp6,84 triliun dan insentif PPh final untuk UMKM tercatat diberikan kepada 125.198 UMKM atau setara Rp450 miliar. Secara total, Ani membukukan realisasi manfaat perpajakan senilai Rp51,97 triliun per pertengahan Agustus 2021.

Sejak tahun lalu pemerintah memberikan beberapa insentif dan fasilitas pajak guna meringankan beban di tengah pandemi. Rencananya, insentif diberikan hingga Desember tahun ini. Namun khusus PPN properti, pemerintah memberi sinyal perpanjangan hingga 2022 mendatang. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]