sumber foto cnbcindonesia.com Dosis vaksinasi bisa menentukan kelonggaran dari persyaratan perjalanan menggunakan transportasi umum. Khususnya pesawat udara di wilayah kategori level 2 dan 3 Jawa-Bali.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (31/8/2021)
Aturan tersebut menyatakan, apabila pengguna sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes antigen pada H-1. Namun jika masih dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.
Sementara itu untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut cukup menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen H-1.
Pemerintah memastikan aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (GA)
Perusahaan Tak Bayar THR, Lapor ke Sini!
Dimulai Hari Ini, 22.500 Perusahaan Siap Ikut Vaksinasi Gotong Royong
Jokowi Perintahkan Menkes: Biaya PCR Rp450 ribu- Rp550 ribu dan Hasilnya 1x24 Jam
Gampang! Cuma Butuh 5 Menit
Kim Jong Un Klaim Uji Coba Rudal Balistik Korut 'Sukses Besar'
Pengguna Transportasi Umum Berisiko Besar Terpapar Covid-19