sumber foto cnbcindonesia.com Dosis vaksinasi bisa menentukan kelonggaran dari persyaratan perjalanan menggunakan transportasi umum. Khususnya pesawat udara di wilayah kategori level 2 dan 3 Jawa-Bali.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (31/8/2021)
Aturan tersebut menyatakan, apabila pengguna sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes antigen pada H-1. Namun jika masih dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.
Sementara itu untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut cukup menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen H-1.
Pemerintah memastikan aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (GA)
Pemerintah Harus Tanggung Jawab jika Covid-19 Melonjak Gara-Gara Pilkada
1,8 Juta Dosis Sinovac Tiba, Total Indonesia Punya 243 Juta Dosis Vaksin Covid-19
Setor Pajak Pakai NIK Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Jokowi: Pindah Ibu Kota Bukan Hanya Pindah Kantor tapi Budaya Kerja
Ramalan Zodiak Hari Ini: Gemini Harus Ada Komunikasi, Cancer Lagi Frustasi
Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 15 Juli 2022