sumber foto cnbcindonesia.com Dosis vaksinasi bisa menentukan kelonggaran dari persyaratan perjalanan menggunakan transportasi umum. Khususnya pesawat udara di wilayah kategori level 2 dan 3 Jawa-Bali.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (31/8/2021)
Aturan tersebut menyatakan, apabila pengguna sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes antigen pada H-1. Namun jika masih dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.
Sementara itu untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut cukup menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen H-1.
Pemerintah memastikan aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (GA)
Alumni FH UIR Angkatan 99 Akan Meriahkan 20 Tahun Kebersamaan
Mantap! Setelah THR Cair, PNS Terima Gaji ke-13
Periode Larangan Mudik Diperluas, Ini Aturan Baru Satgas
Sebaran Pasien Positif Covid-19 di 34 Provinsi Per 18 Juni 2020
Sah! Jokowi Teken Aturan Cuti Lebaran PNS 3, 4 dan 7 Juni
Kemnaker dan Pemprov DKI Jakarta Gelar Job Fair Virtual, Ini Jadwalnya