sumber foto cnbcindonesia.com Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memperluas basis perpajakan daerah melalui skema pungutan opsen pajak. Ketentuan itu akan tertuang di dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD).
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, opsen pajak adalah pajak pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dengan persentase tertentu oleh pemerintah daerah.
Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Opsen PKB dan BBNKB akan menjadi hak pemerintah kabupaten/kota, sedangkan opsen pajak MBLB akan menjadi hak pemerintah provinsi.
Pada PKB dan BBNKB, ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten/kota.
Sri Mulyani mengatakan, skema opsen pajak akan membuat sistem administrasi pajak daerah berjalan lebih baik. Di sisi lain, pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaannya tanpa menambah beban pada wajib pajak.
"Pemberian opsen ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).
Skema opsen pajak ini, kata Sri Mulyani akan memberikan kepastian penerimaan dan keluasan belanja daerah, dan diharapkan akan menyelesaikan persoalan yang sering muncul karena skema dana bagi hasil pajak yang selama ini berlaku.
Dalam pemanfaatan opsen MBLB, Sri Mulyani berharap, pemerintah provinsi dapat menggunakan penerimaan dari opsen pajak untuk memperbaiki tata kelola usaha pertambangan di daerah.
Diharapkan juga, melalui MBLB ini pemerintah daerah bisa memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan setelah izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat didelegasikan sebagian kepada provinsi. "Ini ditujukan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah," ujarnya. (GA)
2 Program Utama Satgas Pemulihan Ekonomi untuk UMKM
Mungkinkah Indonesia Ikut Stop Ekspor Minyak Sawit Ke Uni Eropa
Unggul Tipis Dari Rupiah, Dolar AS Pagi Ini Rp 14.260
Harga Emas Antam Betah di Rp 699.000/Gram
4 Layanan KB yang Ditanggung BPJS 2022, IUD sampai Suntik
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, UBS Naik Antam Turun