Aturan Terbaru Penumpang Pesawat dari Luar Negeri


Senin,20 September 2021 - 08:36:42 WIB
Aturan Terbaru Penumpang Pesawat dari Luar Negeri sumber foto cnnindonesia.com

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru bagi penumpang pesawat dari luar negeri di masa pelonggaran PPKM. Ketentuan ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Tanah Air.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, aturan ini tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coron Virus Disease 2019 (Covid-19). Berikut rincian lengkap aturannya:

Pertama, penumpang pesawat penerbangan internasional, baik WNI maupun WNA boleh masuk ke Indonesia dengan syarat mematuhi protokol kesehatan ketat yang ditetapkan pemerintah. Khusus WNA, yang boleh masuk merupakan yang telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.

Selain itu, mereka masuk dengan skema perjanjian bilateral atau travel corridor arrangement (TCA), dan/atau telah mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga di dalam negeri.

Kedua, penumpang WNI maupun WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin covid-19 secara fisik maupun digital dengan dosis lengkap. Bila WNI maupun WNA belum divaksin saat tiba di Indonesia, maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di dalam negeri dan tetap perlu melakukan pemeriksaan covid-19 melalui skema PCR dengan hasil negatif.

Khusus untuk WNA, harus memenuhi syarat berusia 12-17 tahun, memegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). "WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan," jelas SE 74/2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com pada Senin (20/9).

Kendati begitu, syarat-syarat penumpang pesawat penerbangan internasional ini dikecalikan bagi WNA pemegang bisa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setinggi menteri ke tas. Begitu juga bagi WNA yang belum divaksin, namun melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan ke penerbangan internasional keluar dari Indonesia. Mereka diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit.

Namun, syaratnya, mereka harus telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia selanjutnya. Ketentuan tak perlu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin juga berlaku untuk penumpang pesawat penerbangan internasional di bawah 18 tahun dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid, sehingga belum bisa divaksin. Namun, dibutuhkan surat keterangan dokter bagi penumpang dengan komorbid.

Ketiga, penumpang WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia juga harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif covid-19 dari negara keberangkatan atau negara asal dengan masa berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Keempat, mereka perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan selanjutnya perlu mengisi E-Hac di aplikasi PeduliLindungi atau secara manual.

Kelima, WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup biaya kesehatan untuk karantina maupun penanganan ketika terjangkit covid-19. Keenam, penumpang WNI dan WNA akan dites PCR ulang dengan biaya dari pemerintah untuk WNI dan biaya mandiri untuk WNA.

Ketujuh, penumpang perlu menjalani karantina selama 8 hari. Karantina akan dilakukan di tempat yang sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19. Bila hasil pemeriksaan covid-19 negatif pada hari ke-7, maka keesokan harinya karantina bisa dinyatakan selesai dan WNI maupun WNA boleh melanjutkan perjalanan dengan tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari ke depan. Aturan lengkap bisa dilihat di SE 74/2021. (GA)
 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]