sumber foto cnbcindonesia.com Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini ditetapkan sebesar 10%. Kenaikan PPN ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, artinya, dengan kenaikan PPN ini maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi akan mengalami kenaikan harga.
Berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (nama baru RUU KUP) yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (30/9/2021), dalam Bab IV Pasal 7 dijelaskan secara rinci tarif PPN terbaru.
Untuk tahun 2022, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Tarif PPN sebesar 11% ini akan berlaku sekitar dua tahun dan kemudian dinaikkan lagi menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0% atau tidak dikenakan PPN untuk ekspor, yakni:
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
- ekspor Jasa Kena Pajak.
Sebagai informasi, dalam UU perpajakan saat ini ditetapkan bahwa pemerintah bisa menaikkan tarif PPN dengan ketentuan paling rendah 5% da paling tinggi 15%. Dengan demikian kenaikan PPN 11% dan 12% ini masih masuk dalam range yang ditetapkan di aturan yang berlaku saat ini.
Adapun perubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP ini disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan. (GA)
Dolar AS Loyo ke Rp 14.110
Tukar Segera Kartu ATM Mandiri, BNI, BRI, BCA atau Diblokir
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Antam dan UBS Beda Arah
Harga Minyak Goreng Curah Masih di Atas HET, Tembus Rp24 Ribu per Kg
Syarat Beasiswa LPDP S2-S3 di Dalam dan Luar Negeri
Mendag Zulhas Kembangkan Pasar Ekspor Afrika Hingga India: Orangnya Banyak