Prosedur Perubahan Nama dan Alamat Pemilik Merek


Kamis,06 Januari 2022 - 17:10:44 WIB
Prosedur Perubahan Nama dan Alamat Pemilik Merek sumber foto kompas.com

Merek adalah nama atau penanda yang disematkan pada sebuah produk, baik berupa barang atau jasa. Tampilan mereka bisa sangat beragam. Mulai dari tulisan, gambar, angka, susunan warna, logo, atau campuran dari semuanya. Semua pemilik usaha atau bisnis sebaiknya memiliki merek yang bisa menjadi penanda atau pembeda produk atau layanan jasa mereka dengan produk dan layanan jasa milik orang lain.

Dilansir dari laman kompas.com. Selain digunakan sebagai alat bukti kepemilikan sebuah produk, merek juga bisa berfungsi untuk meminimalisir penipuan. Yaitu sebagai dasar penolakan atas karya lain yang mengaku sebagai karya dan nama produk yang sama.

Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dari produk mereka dengan mengakses situs dgip.go.id dan melakukan registrasi akun. Ketika merek sudah terdaftar namun ada perubahan nama atau alamat pemilik merek, maka pemilik usaha bisa melakukan pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek.

Prosedur perubahan nama atau alamat pemilik merek Melansir dari halaman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, perubahan pencatatan nama atau alamat perlu dilakukan jika ada perubahan nama dan atau alamat pada pemilik usaha yang mereknya sudah masuk ke DJKI atau telah memiliki sertifikat merek.

Untuk mengubah data merek ini, berikut adalah syarat yang diperlukan:

  • Bukti perubahan nama atau alamat.
  • Mengisi formulir perubahan nama dan alamat dengan mengunduhnya dari situs dgip.go.id. Fotokopi KTP.
  • Sertifikat merek.
  • Surat kuasa jika menggunakan konsultan.

Setelah semua syarat disiapkan, segera melakukan prosedur perubahan nama dan alamat merek dengan benar. Berikut prosedur yang harus Anda lakukan:

1. Pesan kode billing di https://simpaki.dgip.go.id/

Kemudian pilih "Merek dan Indikasi Geografis" pada jenis pelayanan. Pilih menu "Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek". Masukkan data pemohon secara lengkap dan lakukan pembayaran PNPB melalui ATM, internet banking atau m-banking.

2. Login pada akun merek di dgip.go.id

Pilih menu "Pasca Permohonon Online", kemudian pilih "Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek" dan masukkan kode billing yang sudah dibayarkan. Masukkan nomor permohonan, nama dan data pemohon. Cek apakah data sudah benar baru klik "Selesai" dan tunggu verifikasi dari petugas. Untuk biaya perubahan nama dan atau alamat ini sebesar Rp 300.000 per permohonan. Setelah data lengkap dan sempurna, Anda akan mendapatkan verifikasi dari petugas melalui email. (RF)





 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]