Kemenkes Bolehkan Penerima AstraZeneca Dapat Booster Pfizer


Kamis,13 Januari 2022 - 14:12:53 WIB
Kemenkes Bolehkan Penerima AstraZeneca Dapat Booster Pfizer sumber foto cnnindonesia.com

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membolehkan penerima vaksin 1 dan 2 Astrazeneca menerima booster menggunakan vaksin Pfizer. Aturan itu dibuat setelah Kementerian Kesehatan memperbarui aturan pemberian vaksin virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster di Indonesia.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Awalnya, Kemenkes hanya memberikan tiga alternatif pemberian booster, namun kini menjadi empat. Penambahan alternatif terletak pada booster untuk vaksin Primer AstraZeneca. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.

"Untuk sasaran dengan dosis primer Astrazeneca, maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, atau vaksin Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml," kata Maxi.

Sementara aturan pemberian booster untuk penerima vaksin primer atau dosis 1 dan 2 Sinovac, yang pertama akan diberikan booster vaksin Pfizer setengah dosis. Bagi warga yang mendapatkan vaksin primer Sinovac, maka dapat juga diberikan booster vaksin AstraZeneca setengah dosis.

Untuk sementara ini, Kemenkes juga baru memberlakukan skema pemberian vaksin booster secara heterologous atau pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2. "Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk vaksinasi program akan disampaikan kemudian," lanjut Maxi.

Maxi juga menjelaskan tata cara penyuntikan vaksin booster. Pertama, dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Dan kedua, penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster ini dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Adapun syarat yang harus dipenuhi penerima booster yakni berusia 18 tahun ke atas, dan terhitung enam bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap. (RF)



 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]