Pemko Pekanbaru Beri Diskon 50 Persen untuk Pendaftar Sertifikat Hak Milik Pertama Kali


Jumat,11 Februari 2022 - 16:51:24 WIB
Pemko Pekanbaru Beri Diskon 50 Persen untuk Pendaftar Sertifikat Hak Milik Pertama Kali sumber foto riaugreen.com.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan diskon bagi warga yang mendaftar sertifikat hak milik tanah pertama kali. Diskon yang diberikan sebesar 50 persen.

Dilansir dari laman riaugreen.com. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, ada dua syarat bagi warga yang hendak mendapatkan potongan biaya tersebut.

"Kita berikan diskon 50 persen untuk pendaftaran sertifikat Hak Milik maupun HGB pertama kali. Syaratnya, lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan melakukan permohonan untuk diberikan diskon," kata Zulhelmi Arifin, Jumat (11/2).

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan diskon, warga harus sudah melunasi hutang pajaknya. Pemko Pekanbaru juga menstimulus warga membayar pajak dengan menghapus denda pajak. "Jadi misalnya dia ada hutang 10 tahun, bayar pokok pajaknya saja. Dendanya dihapus, sampai 31 Mei kita hapus dendanya," terangnya. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]