sumber foto riaugreen.com. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan diskon bagi warga yang mendaftar sertifikat hak milik tanah pertama kali. Diskon yang diberikan sebesar 50 persen.
Dilansir dari laman riaugreen.com. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, ada dua syarat bagi warga yang hendak mendapatkan potongan biaya tersebut.
"Kita berikan diskon 50 persen untuk pendaftaran sertifikat Hak Milik maupun HGB pertama kali. Syaratnya, lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan melakukan permohonan untuk diberikan diskon," kata Zulhelmi Arifin, Jumat (11/2).
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan diskon, warga harus sudah melunasi hutang pajaknya. Pemko Pekanbaru juga menstimulus warga membayar pajak dengan menghapus denda pajak. "Jadi misalnya dia ada hutang 10 tahun, bayar pokok pajaknya saja. Dendanya dihapus, sampai 31 Mei kita hapus dendanya," terangnya. (RF)
Apel Perdana Setelah Kabut Asap, Wagubri: Cermati Informasi yang Beredar di Medsos
Hari Pertama PSBB di Pekanbaru, Mobil dan Motor Diperiksa di Pintu Masuk
Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Level 4 di Pekanbaru
Hari Ini, Gubri Syamsuar Tetapkan Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Riau
Warga Bengkalis Dihimbau Taat Membayar Pajak
Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Komisi V DPRD Riau