sumber foto riaugreen.com. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan diskon bagi warga yang mendaftar sertifikat hak milik tanah pertama kali. Diskon yang diberikan sebesar 50 persen.
Dilansir dari laman riaugreen.com. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, ada dua syarat bagi warga yang hendak mendapatkan potongan biaya tersebut.
"Kita berikan diskon 50 persen untuk pendaftaran sertifikat Hak Milik maupun HGB pertama kali. Syaratnya, lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan melakukan permohonan untuk diberikan diskon," kata Zulhelmi Arifin, Jumat (11/2).
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan diskon, warga harus sudah melunasi hutang pajaknya. Pemko Pekanbaru juga menstimulus warga membayar pajak dengan menghapus denda pajak. "Jadi misalnya dia ada hutang 10 tahun, bayar pokok pajaknya saja. Dendanya dihapus, sampai 31 Mei kita hapus dendanya," terangnya. (RF)
Cegah Isolasi Mandiri, Pasien Corona Kurang Mampu Dipindah ke Rusun Pekanbaru
Jalannya Harus Dibelokkan Lagi
Tertinggi di Riau, ODP Covid-19 di Kepulauan Meranti Capai 3.474 Orang
Kabut Asap di Dumai Tebal, Diduga Kiriman Dari Kabupaten Bengkalis
Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Komisi V DPRD Riau
Ruas Tol Pekanbaru-Dumai Seksi I Bakal Dibuka Fungsional Hari Ini