Siapkan dari Sekarang! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berangkat Umrah-Haji


Kamis,10 Maret 2022 - 11:58:55 WIB
Siapkan dari Sekarang! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berangkat Umrah-Haji sumber foto finance.detik.com

Calon jamaah umrah dan haji khusus beserta pelaku usaha dan pekerjanya harap bersiap. Pasalnya BPJS Kesehatan akan jadi salah satu syarat perjalanan. "Masih kita susun PM-nya. Jadi belum berpengaruh ke jamaah, tapi jamaah dan travel siap-siap," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief kepada detikcom, Rabu (9/3/2022).

Dilansir dari laman finance.detik.com. Kemenag sendiri sudah menindaklanjuti rencana BPJS Kesehatan jadi syarat umrah dan haji khusus melalui Surat Edaran (SE) Nomor B-25008/Dj/Dt.II.IV/Hj.09/02/2022. Dalam instruksi tersebut belum ada waktu berlakunya aturan. "Agar pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk (a) Memastikan seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis SE tersebut. "(b) Mensyaratkan calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus telah menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan," tambahnya. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin menyebut syarat BPJS Kesehatan harus dipenuhi calon jamaah beserta pelaku usaha dan pekerja jika ingin menyelenggarakan umrah dan haji khusus. "Ada kata menyaratkan berarti harus dipenuhi," tutur Nur Arifin dihubungi terpisah.

BPJS Kesehatan jadi syarat perjalanan umrah dan haji khusus sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini juga meminta kementerian/lembaga, hingga kepala daerah menjaring masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Selain umrah dan haji khusus, BPJS Kesehatan juga jadi persyaratan sejumlah layanan publik seperti syarat jual beli tanah, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Saat ini yang sudah berlaku baru syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]