Sumber foto tempo.co Kementerian Agama memastikan harga sertifikasi halal tidak naik seiring dengan penetapan logo halal baru. Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, prosedur pengajuan halal pun tidak ada perubahan seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Dilansir dari laman bisnis.tempo.co. “Jadi label ini tidak ada yang berdampak pada soal biaya atau pengurusan sertifikasi,” kata Aqil saat dihubungi pada Rabu, 16 Maret 2022. Dia mengatakan, logo baru yang ditetapkan sejak 1 Maret 2022 ini segera diterapkan oleh produk baru yang mendaftarkan sertifikasi halal. Sedangkan bagi pelaku usaha yang masih memiliki kemasan lama dengan logo Majelis Ulama Indonesia (MUI), diperkenankan untuk menghabiskan stok lamanya.
Aqil mengatakan, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang diundangkan pada 4 Juni 2021. “Kita mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021,” tuturnya.
Pada Pasal 2, Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama, terdiri atas: a. Tarif layanan utama, dan b. Tarif layanan penunjang.
Selanjutnya, Pasal 3 tertulis bahwa tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
(RF)
Harga Emas Hari Ini di Makassar 16 Januari, Turun Jadi Rp 1.042.000 Per Gram
Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Turun di Oktober 2022, Cek Rinciannya
Harga Emas Batangan Pegadaian Hari Ini, 3 Juli 2020
Jokowi Bangga Ekonomi RI Positif: Kalau Tidak Nomor Satu ya Dua dari Negara G20
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Cetakan Antam Turun Rp8.000 per Gram
Harga BBM Nonsubsidi Turun, Kekuatan Belanja Warga Kembali Naik