Klaim JHT Bisa Cair dengan 2 Cara, Begini Prosedurnya


Kamis,17 Maret 2022 - 14:44:45 WIB
Klaim JHT Bisa Cair dengan 2 Cara, Begini Prosedurnya sumber foto liputan6.com

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jaminan yang bisa dicairkan masyarakat ketika memasuki usia pensiun atau disebut Jaminan Hari Tua (JHT). Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dilansir dari laman liputan6.com. Seperti yang diketahui bersama, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Sementara itu, JHT ini dapat dicairkan oleh masyarakat yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak itu saja, ada beberapa kriteria lain yang harus terpenuhi saat akan klaim JHT. Lebih lanjut, berikut ini kriteria pengajuan klaim JHT seperti mengutip informasi dari website bpjsketenagakerjaa.go.id, Kamis (16/3/2022).

1. Mencapai usia 56 tahun

2. Mengalami cacat total tetap

3. Meninggal dunia

4. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)

Dalam hal PHK didefinsikan:

a. Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri

b. Berhenti bekerja karena pemutusan kerja Bipartit atau kontrak kerja

c. Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana

5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 atau 30 persen)

6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya, baik WNI atau WNA

Dokumen yang Diperlukan

Di samping itu, klaim JHT sebenarnya dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu online maupun offline. Namun sebelum itu, ketahui lebih dulu apa saja dokumen persyaratan yang diperlukan. Mengutip informasi dari website indonesiabaik.id, berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk klaim JHT.

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif

6. Foto diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)

Cara Klaim

Selanjutnya, berikut ini langkah-langkah klaim JHT secara online.

1. Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah seluruh dokumen persyaratan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF berukuran maksimal 6 MB

4. Saat mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Nantinya peserta akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email masing-masing

6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verisikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan pada formulir

Cara Klaim JHT Via Kantor Cabang

1. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana

2. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia

3. Mengunggah dokumen persyaratan klaim

4. Mendapatkan notifikasi pengajuan

5. Memperlihatkan notifikasi pengajuan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean

6. Menunggu untuk dipanggil wawancara

7. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima

8. Terakhir, saldo JHT akan masuk ke rekening peserta.

(RF)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]