Sumber foto tempo.co Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa harga minyak goreng kemasan atau premium bakal mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar usai HET dicabut. Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang tak lagi melakukan subsidi pada barang kebutuhan pokok bukan minyak goreng curah tersebut. “Untuk minyak goreng kemasan nanti ikut harga keekonomian. Artinya melihat atau mengikuti harga market dan kita lepas di pasar,” kata Arief saat meninjau distribusi minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Rabu, 16 Maret 2022.
Dilansir dari laman tempo.co. Sebelumnya, dalam beberapa pekan terakhir dalam laporan yang dirilis oleh Tempo, terjadi kelangkaan minyak goreng hampir di seluruh Indonesia dan menyebabkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng. Merespons kelangkaan tersebut, pemerintah melakukan operasi pasar, tetapi operasi pasar yang dilakukan pemerintah juga belum cukup untuk mengatasi kelangkaan tersebut. Pada akhirnya, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi melakukan subsidi pada minyak goreng dalam kemasan dengan mencabut kebijakan harga eceran tertinggi atau HET.
Lalu, apa itu HET?
Mengutip dari Lawinsider, HET atau maximum retail price adalah sebuah harga tertinggi yang boleh dikenakan untuk sebuah produk yang dijual pada suatu negara. Harga eceran tertinggi dihitung oleh produsen, tetapi pengecer boleh menjual produk dengan harga di bawah HET.(RF)
Rupiah Berpeluang Lesu Rabu 11 Mei 2022
Harga Emas Retro dan UBS yang Dijual Pegadaian Naik di 14 Desember 2021, Simak Rinciannya
Harga Cabai Turun, Pedagang Ungkap Alasannya
Harga Emas Antam Macet di Rp941 Ribu per Gram Pagi Ini
Ada Kelas Standar BPJS Kesehatan, Gotong Royong Iuran Bakal Hilang?
Dolar AS Melemah, IHSG Dibuka Positif