Bye Bye Telat, Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Semudah Belanja Online!


Senin,21 Maret 2022 - 16:50:59 WIB
Bye Bye Telat, Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Semudah Belanja Online! sumber foto liputan6.com

Pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB tidak dilakukan setiap hari, melainkan setiap 1 tahun sekali dan 5 tahun sekali untuk ganti plat nomor kendaraan. Karena hal itu, tidak sedikit orang yang membayar di hari-hari terakhir atau bahkan terlewatkan. Selama menunaikan kewajiban tentu tak jadi soal, namun beda cerita jika melalaikan pajak.

Dilansir dari laman liputan6.com. Perlu dipahami, membayar pajak kendaraan bermotor memiliki banyak manfaat penting bagi diri sendiri dan masyarakat luas, bahkan pembangunan Indonesia. Secara umum manfaat membayar pajak adalah sebagai berikut.

1. Sumber Pendapatan Daerah

2. Membiayai Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

3. Untuk Pembangunan dan Pemeliharaan

4. Peningkatan Fasilitas Umum

5. Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum wajib pajak

Bayangkan saja bila banyak orang yang tidak membayar pajak, sudah pasti akan menimbulkan masalah besar. Jadi, dengan mengetahui sejumlah manfaat di atas, kini ada alasan kuat bagi kamu untuk taat membayar pajak. Pasalnya, kamu sendiri yang akan merasakan langsung manfaatnya untuk masa sekarang maupun di masa depan.

Dulu, memang ada sejumlah tantangan saat ingin membayar pajak kendaraan. Kita harus meluangkan waktu khusus, berkendara jauh ke kantor layanan pajak, mengantri dan sebagainya. Namun, seiring perkembangan teknologi dan terobosan pembayaran pajak, hal tersebut bisa dipangkas. Bayar pajak bisa melalui aplikasi dompet digital atau e-wallet, salah satunya DANA

Bayar Pajak Mudah Lewat DANA

Sekarang, kamu bisa dengan mudah bayar pajak kendaraan bermotormu lewat DANA lho! Terlebih di DANA banyak metode pembayaran yang bisa kamu gunakan, mulai dari saldo DANA, Kartu Bank yang sudah disimpan di DANA, dan lainnya. Gak cuma itu aja, di DANA kamu juga bisa membayar STNK dari daerah mana saja, dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Riau, Sumatera Barat, Jambi, NTB, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Sedangkan untuk cara pembayarannya sendiri sangat mudah sekali, kamu bisa melakukannya dengan cepat. Untuk langkah pertama, pastikan kamu sudah mendapatkan Kode Bayar di aplikasi SIGNAL. Jika sudah mendapatkan kode pembayaran, maka tinggal ikuti langkah selanjtunya, yaitu: tap ‘Semua Layanan’ di Beranda DANA, lalu tap SIGNAL & masukkan Kode Bayar. Jika sudah, tap ‘Check Bill’ lalu tap ‘Confirm’ & bayar deh! Status & bukti transaksimu kemudian akan langsung muncul.

Kabar gembira buat pengguna yang belum pernah bayar pajak kendaraan bermotor melalui SIGNAL di aplikasi DANA. Kamu bisa mendapatkan diskon s/d Rp25Rb lho! Bikin hemat banget kan? (RF)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]