Syarat Khusus Bepergian Era New Normal di Indonesia


Selasa,09 Juni 2020 - 09:00:49 WIB
Syarat Khusus Bepergian Era New Normal di Indonesia sumber foto cnnindonesia.com

Pemerintah Indonesia mulai menjajaki adaptasi kebiasaan baru (new normal) untuk warga di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Era new normal ini diharapkan tetap bisa membuat masyarakat produktif walaupun berada di tengah ancaman pandemi yang telah mengglobal.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, salah satu kegiatan yang paling terdampak di masa pandemi Covid-19 ini adalah sektor perjalanan. Bepergian dari satu daerah ke daerah lain, atau dari satu negara ke negara lain berpotensi menularkan virus yang kali pertama terdeteksi di Wuhan, China ini.

Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020. Surat ini mengatur kriteria dan syarat perjalanan orang di masa adaptasi new normal.

Hal tersebut bertujuan agar warga tetap bisa melakukan perjalanan di tengah wabah dengan sejumlah syarat yang diatur pemerintah sehingga tak membahayakan dirinya maupun orang lain. 

Surat edaran terbaru ini mengizinkan setiap individu melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lain. Namun, individu tersebut harus mematuhi protokol kesehatan yaitu mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Selain itu Surat Edaran tersebut membagi jenis perjalanan dalam dua kategori yakni dalam negeri dan luar negeri.

Perjalanan Dalam Negeri

Individu yang hendak melakukan perjalanan diwajibkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi' pada perangkat telepon genggam atau telepon seluler milik mereka.

Para pelancong juga diwajibkan menunjukkan identitas diri (KTP) dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari saat hari keberangkatan.

Tak hanya itu, individu yang hendak melakukan perjalanan atau bepergian wajib menunjukkan surat keterangan bebas dari flu. Meski begitu, semua persyaratan ini tak berlaku untuk individu yang melakukan perjalanan komuter.

'Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi,' dikutip dari surat edaran tersebut.

Kedatangan dari Luar Negeri

Berbeda dengan perjalanan dalam negeri, pendatang yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina selama hasil tes PCR mereka belum keluar.

Karantina dilakukan selama menunggu hasil tes ditempatkan di tempat khusus yang disiapkan pemerintah. Meski begitu, para pelaku perjalanan ini bisa melampirkan hasil tes PCR dengan hasil negatif di dokumen perjalanan mereka. 

Pemeriksaan tes PCR untuk perjalanan orang dari luar negeri ini dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR. Bagi yang melakukan perjalanan di PLBN ini hanya diminta melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berhak melarang dan menghentikan perjalanan orang apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Tak hanya soal syarat perjalanan dan siapa yang diizinkan melakukan perjalanan, Surat Edaran ini juga mengatur soal pemantauan, pengendalian dan evaluasi.

Salah satu poin yang dicantumkan dalam SE tersebut adalah berkaitan dengan pemerintah, pemda, penyelenggara transportasi umum dibantu TNI dan Polri sama-sama melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.

Surat edaran ini mencabut surat sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 yang sebelumnya hanya mengizinkan orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan. 

'SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi, serta berakhir sampai ditetapkan Keputusan Presiden yang mengakhiri Keppres Nomor 11 Tahun 2020,' demikian penutup SE Nomor 7 Tahun 2020.

Selain syarat bepergian di era New Normal tersebut, Jakarta yang menjadi episentrum corona di Indonesia pun masih mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa PSBB transisi yang berlangsung Juni ini. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]