sumber foto cnnindonesia.com Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. "Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022," tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, seperti dikutip pada Kamis (24/3). Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Lantas apa saja barang-barang yang terkena PPN?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Impor barang kena pajak;
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Terpilih Secara Aklamasi, Fedli Azis Nahkodai Dewan Kesenian Kota Pekanbaru
BBM B40 Campuran Minyak Kelapa Sawit Bakal Dilakukan Uji Coba
Amukan Corona RI Belum yang Terburuk, Puncak Krisis Diprediksi Akhir Juli
Presiden Jokowi Resmi Lantik Letjen TNI Ganip Warsito Jadi Kepala BNPB
Promo Tes PCR Garuda Indonesia Rp1 untuk Penumpang
AP II Tunggu Instruksi Tutup Akses dari dan ke Malaysia dan Singapura