Daftar Barang yang Terkena Pungutan PPN 11 Persen


Kamis,24 Maret 2022 - 10:57:54 WIB
Daftar Barang yang Terkena Pungutan PPN 11 Persen sumber foto cnnindonesia.com

Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. "Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022," tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, seperti dikutip pada Kamis (24/3). Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

Lantas apa saja barang-barang yang terkena PPN?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN

- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Impor barang kena pajak;
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.


 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]