sumber foto cnnindonesia.com Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. "Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022," tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, seperti dikutip pada Kamis (24/3). Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Lantas apa saja barang-barang yang terkena PPN?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Impor barang kena pajak;
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Aturan Terbaru Penumpang Pesawat dari Luar Negeri
Wakil Ketua MPR: Warga Diberi Sembako tapi Kini Disuruh Bayar Rapid Test, Sama Saja Tidak Dibantu
Jakarta Jadi Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak per 14 Desember 2020
Update Corona Global 26 Februari: 113,5 Juta Positif | Vaksin Pfizer Diklaim Efektif Kurangi Gejala
12th SATU Indonesia Awards 2021 Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan
Menurut WHO, 6 Kriteria Ini Harus Dipenuhi Sebelum PSBB Disetop