Sumber foto tempo.co Pelindungan bagi para pekerja atau buruh, serta untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada awal 2022 ini. Rencananya, sebanyak 8,8 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta akan mendapat BSU mulai April ini.
"Berdasarkan arahan Bapak Presiden (Joko Widodo), program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Selasa, 5 April 2022 seperti dikutip dari laman Tempo.co.
Program bantuan subsidi upah yang kembali digulirkan ini, kata Airlangga, adalah bagian dari program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) pada tahun anggaran 2022.
Lebih jauh Airlangga menyebutkan besar subsidi upah yang akan diberikan pemerintah adalah Rp 1 juta per penerima. "Sasarannya untuk 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," katanya.
Syarat Mendaftar Bantuan Subsidi Upah
Lebih lanjut, berikut sejumlah syarat dan ketentuan mendaftar BSU, merujuk laman https://bsu.kemnaker.go.id/ :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
(RF)
Penerimaan PPPK Kesehatan 2022 di Mabes TNI, Berikut Jabatan yang Dibutuhkan
Tak Sikat Gigi Usai Minum Susu, Bocah Ini Kehilangan 18 Buah Giginya
Harga Minyak Melambung ke USD 130, Tertinggi dalam 13 Tahun
Banyak yang Minta Dilegalkan, Bagaimana Ganja Medis Dibuat? Begini Prosesnya
Kata Istana soal Nasib Komisioner KPAI Pasca-Heboh 'Hamil di Kolam Renang'
2 Titah Jokowi Jelang Akhir Tahun 2020