Peringatan Hari Otonomi Daerah

Diberlakukannya MEA, Seluruh Pemda Ditekankan Tata Elemen Otda


Senin,25 April 2016 - 17:13:39 WIB
Diberlakukannya MEA, Seluruh Pemda Ditekankan Tata Elemen Otda Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad pimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-20, Senin (25/04/2016) pagi di halaman kantor Bupati Bengkalis.

Seiring dengan telah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) seluruh pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era pesaingan bebas tersebut. 

Demikian disampaikan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad saat itu membacakan sambutan Mendagri, Tjahyo Kumolo saat apel Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-20 Senin (25/04/2016) pagi. Apel dipusatkan di halaman kantor Bupati Bengkalis dihadiri seluruh satuan kerja lingkup Pemkab Bengkalis. Hari Otda yang diperingati setiap 25 April ini mengusung tema ‘Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)’.

Berdasarkan laporan World Economic Forum dan Global Competitiveness tahun 2015-2016, dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara, daya saing Indonesia berada pada peringkat ke-37, masih berada di bawah negara Asean lainnya, seperti Singapura ke-2, Malaysia ke-18, dan Thailand ke-31.

Selanjutnya, hasil Survey Doing Businnes oleh International Finance Coorporation - World Bank tahun 2015, menyatakan bahwa untuk penyelesaian perizinan memulai usaha di Indonesia masih membtuhkan waktu rata-rata 52,5 hari, sedangkan Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari dan Singapura 2,5 hari. 

"Informasi tersebut memberikan gambaran bahwa dalam penyelesaian izin memulai usaha, Indonesia masih jauh berada di bawah negara lainnya di kawasan Asean" katanya.

Dalam mempercepat pencapaian tujuan Nawacita dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia, bapak presiden RI telah memberikan arahan kepada seluruh menteri, kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), gubernur, dan bupati/walikota, untuk segera melakukan simplikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.

Berkaitan dengan hal tersebut, sambungnya, bapak Presiden dalam acara pembukaan Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta, juga telah menyatakan bahwa terdapat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, dan 3.000 peraturan daerah yang harus dibatalkan tahun 2016.

Oleh karena itu, Mendagri meminta kepada para gubernur, bupati dan walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindaklanjuti pembatalan peraturan daerah di daerah masing-masing, khususnya peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terkait instruksi Mendagri tersebut, usai pelaksanaan Apel, Muhammad secepatnya akan segera memanggil dan menugaskan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dan satuan kerja atau unit kerja terkait, untuk mengevaluasi dan menginvetarisirnya.
"Kalau memang ada, akan segera direvisi. Kita juga tidak mau investasi di daerah ini menjadi terhambat karena adanya regulasi daerah dan proses perizinan yang diberikan yang tidak pro penanaman modal. Sebab bagaimanapun, investasi juga merupakan faktor yang sangat diperlukan dan juga menentukan percepatan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Bengkalis," ujar orang nomor dua di Negeri Junjungan ini.(*)

Jun-1080


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]