Makin Longgar! Simak Aturan Terbaru Penggunaan Masker di RI


Jumat,20 Mei 2022 - 10:50:30 WIB
Makin Longgar! Simak Aturan Terbaru Penggunaan Masker di RI sumber foto cnbcindonesia.com

Indonesia memulai era baru di masa pandemi Covid-19 dengan memberlakukan bebas masker di luar ruangan per Rabu (18/5/2022). Indonesia adalah satu dari puluhan negara di dunia yang kini tidak mewajibkan warganya mengenakan masker di ruang terbuka.

Namun, sudah siapkah Indonesia?

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com. "Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers,

Jokowi mengemukakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.

Sekadar mengingatkan, kewajiban memakai masker pertama kali disampaikan Jokowi pada 6 April 2020 atau sekitar tiga pekan setelah dunia memasuki pandemi Covid-19.

Jokowi, pada saat itu, mewajibkan penggunaan masker baik di dalam ataupun luar ruangan berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO). Sebelumnya, WHO hanya merekomendasikan penggunaan masker bagi mereka yang dinyatakan sakit.

Kendati sudah mewajibkan penggunaan masker, sejumlah instansi dan pengelola angkutan umum memberikan masa transisi bagi penggunanya untuk mengenakan masker. Pemakaian masker di angkutan umum seperti TransJakarta, KRL, ataupun mass rapid transit (MRT) baru diwajibkan pada 12 April 2020.

Kewajiban memakai masker di awal-awal pandemi menemui banyak kendala. Persoalan bukan hanya datang dari sulitnya masyarakat melakukan adaptasi tetapi juga mahal dan langkanya masker di masyarakat. Harga masker sebelum pandemi hanya dibanderol sekitar Rp 25.000-30.000 satu pack. Namun, harganya melonjak hingga berkali-kali lipat menjadi Rp 200.000-300.000 satu pack.

Pemerintah kemudian mengizinkan masyarakat untuk menggunakan masker kain dan hanya mewajibkan masker medis bagi tenaga kesehatan.

"Kita ingin setiap warga yang harus keluar rumah untuk wajib memakai masker. Karena di awal WHO menyampaikan yang pakai masker hanya yang sakit, yang sehat ngga tapi sekarang semua yang keluar harus pakai masker," kata Jokowi pada 6 April 2020.

Kewajiban memakai masker tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor HK 02.02/I/285/2020 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease 19.

Dalam aturan tersebut disebutkan masker medis (masker bedah dan masker N-95) untuk tenaga kesehatan, sedangkan masker kain (berlapis 3 (tiga)) untuk semua orang ketika berada di luar rumah.

Di awal-awal kewajiban pemakaian masker, pemerintah daerah sampai harus memberlakukan denda ataupun hukuman agar masyarakat lebih taat memakai masker. Pemerintah Daerah DKI Jakarta, misalnya, sempat memberlakukan denda Rp 250.000 atau hukuman membersihkan fasilitas umum kepada mereka yang tidak memakai masker.

Selain mengikuti saran WHO, kewajiban menggunakan masker di Indonesia juga mengikuti aturan di negara lain. Dilansir dari BBC, pada pertengahan Maret 2020, hanya sekitar 10 negara memiliki kebijakan yang merekomendasikan masker. Jumlah tersebut meningkat tajam menjadi lebih dari 130 negara pada Juli 2020.

Negara-negara yang warganya tidak memiliki sejarah mengenakan masker atau penutup wajah secara cepat mengadopsi penggunaannya seperti di Italia, Amerika Serikat, dan Spanyol. Sebelum pandemi, kebiasaan memakai masker hanya dijumpai di segelintir negara seperti Jepang dan Korea Selatan.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menerbitkan mengeluakan Surat Edaran (SE) 18/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam edaran yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto itu, pemerintah mengatur sejumlah protokol kesehatan terbaru selama masa pandemi Covid-19, utamanya penggunaan masker.

Berikut Aturan Terbaru Penggunaan Masker:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan masyarakat mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]