Cara Jadi Peserta BPJS Kesehatan PBI, Iurannya Dibayar Pemerintah


Rabu,25 Mei 2022 - 13:57:15 WIB
Cara Jadi Peserta BPJS Kesehatan PBI, Iurannya Dibayar Pemerintah sumber foto finance.detik.com

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk selalu membayar iuran setiap bulannya. Kendati demikian, bagi mereka yang kurang mampu dapat mengajukan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.

Dilansir dari laman finance.detik.com. BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) menjadi salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang kurang mampu. Untuk itu khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan PBI.

Lantas bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI?
Melansir dari situs BPJS Kesehatan, proses administrasi pendaftaran pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:
1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan
3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Adapun selanjutnya persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan. Khusus untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, penetapan peserta mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Barulah setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS. Barulah kemudian yang bersangkutan bisa meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI mengacu pada DTKS, maka apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI, yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI yang aktif di bulan berikutnya. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]