sumber foto cnnindonesia.com Pemerintah bakal melarang jenis kendaraan tertentu untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar. Kriteria kendaraan ini bakal disusun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang di revisi.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan yang sudah pasti dilarang membeli BBM bersubsidi adalah kendaraan mewah, baik mobil maupun motor. Berikut jenis mobil dan motor yang dilarang membeli pertalite dan solar:
Mobil
- Mobil dinas
- Mobil BUMN
- Mobil pelat hitam mewah di atas 2.000 CC
Motor
- Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc
"Jadi sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi," jelas Saleh. (RF)
Satgas Ingatkan Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 di Akhir Tahun
Perbedaaan Ruang UGD, IGD, PICU, dan ICU di Rumah Sakit
RiauBisnis.co Mengucapkan "Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah"
Kasus Covid-19 Tinggi, Kemendikbudristek Kukuh Gelar PTM Terbatas Juli 2021
Data 9 Maret: Total 1.163 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia
2 Orang Indonesia Positif Kena Virus Corona di Wilayah RI