sumber foto cnnindonesia.com Pemerintah bakal melarang jenis kendaraan tertentu untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar. Kriteria kendaraan ini bakal disusun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang di revisi.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan yang sudah pasti dilarang membeli BBM bersubsidi adalah kendaraan mewah, baik mobil maupun motor. Berikut jenis mobil dan motor yang dilarang membeli pertalite dan solar:
Mobil
- Mobil dinas
- Mobil BUMN
- Mobil pelat hitam mewah di atas 2.000 CC
Motor
- Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc
"Jadi sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi," jelas Saleh. (RF)
Sri Mulyani Ungkap Ancaman Global Lebih Bahaya dari Covid-19, Apa Itu?
Omicron Meningkat, Umrah Tak Dilarang, Jemaah yang Dapat Visa Bisa Berangkat, Ini Kata Menag
Biaya dan Syarat Membuat SKCK Terbaru di 2021
Ini Kriteria Baru Warga RI yang Layak Disuntik Vaksin Covid
Daftar 53 Zona Merah dan 99 Zona Hijau Corona di Indonesia
Kapan Pandemi COVID-19 di Indonesia Berakhir? Ini Prediksi Pakar UGM