sumber foto economy.okezone.com Pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang. Hal ini dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Dilansir dari laman economy.okezone.com, pemerintah mengeluarkan kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk ke wilayah administratif. Baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum di seluruh Indonesia.
Mengutip surat edaran tersebut, Jakarta, Jumat (8/5/2020), akan tetapi, ada beberapa kriteria pengecualian. Salah satunya untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan beberapa kegiatan tertentu.
Adapun kegiataan tertentu tersebut adalah, pelayanan percepatan penanganan COvid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, serta pelayanana kesehatan. Selain itu juga pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Adapun persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
Kasus Virus Corona COVID-19 Indonesia Kini Peringkat 2 di Asia-Pasifik
Presiden Jokowi: Kita Sedang Hadapi Krisis Kesehatan dan Ekonomi
Perbedaaan Ruang UGD, IGD, PICU, dan ICU di Rumah Sakit
Frasa Agama Tak Ada di Peta Jalan Pendidikan, Komisi X Ingatkan Pasal 31 UUD
Harga Minyak Kembali Menanjak Sepanjang Pekan Lalu
Kasus Covid-19 di Amerika Melonjak, Satgas IDI Ingatkan RI Harus Waspada