sumber foto economy.okezone.com Pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang. Hal ini dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Dilansir dari laman economy.okezone.com, pemerintah mengeluarkan kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk ke wilayah administratif. Baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum di seluruh Indonesia.
Mengutip surat edaran tersebut, Jakarta, Jumat (8/5/2020), akan tetapi, ada beberapa kriteria pengecualian. Salah satunya untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan beberapa kegiatan tertentu.
Adapun kegiataan tertentu tersebut adalah, pelayanan percepatan penanganan COvid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, serta pelayanana kesehatan. Selain itu juga pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Adapun persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
Syarat Dokumen, Prosedur, dan Tahapan Mendirikan PT dan CV
Menkes Blak-blakan Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 RI
Sri Mulyani Ingatkan Investor Berpotensi Rem Investasi, Ini Pemicunya!
Cara Dapat 'Obat Covid' Gratis Kimia Farma via Telemedicine
Alhamdulillah, Mas Nadiem Gelontorkan Rp9 Triliun untuk Pulsa Siswa dan Guru
Update Corona Global 26 Februari: 113,5 Juta Positif | Vaksin Pfizer Diklaim Efektif Kurangi Gejala