sumber foto economy.okezone.com Pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang. Hal ini dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Dilansir dari laman economy.okezone.com, pemerintah mengeluarkan kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk ke wilayah administratif. Baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum di seluruh Indonesia.
Mengutip surat edaran tersebut, Jakarta, Jumat (8/5/2020), akan tetapi, ada beberapa kriteria pengecualian. Salah satunya untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan beberapa kegiatan tertentu.
Adapun kegiataan tertentu tersebut adalah, pelayanan percepatan penanganan COvid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, serta pelayanana kesehatan. Selain itu juga pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Adapun persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
Kemendikbud Buka Peluang Siswa SMK Dapat Gelar D1 dan D2
Simak Aturan Prokes Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru!
OJK Keluarkan Aturan Baru soal Perusahaan Fintech, Berikut Rinciannya
100.000 Lowongan CPNS Dibuka Oktober 2019, Ini Bocorannya
Peserta Tes SKD CPNS 2021 Tilok Mandiri Ketahui Aturan, Larangan dan Dokumen Dibawa
MUI Dorong UMK Mengurus Sertifikasi Halal untuk Melindungi Produk