sumber foto economy.okezone.com Pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang. Hal ini dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Dilansir dari laman economy.okezone.com, pemerintah mengeluarkan kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk ke wilayah administratif. Baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum di seluruh Indonesia.
Mengutip surat edaran tersebut, Jakarta, Jumat (8/5/2020), akan tetapi, ada beberapa kriteria pengecualian. Salah satunya untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan beberapa kegiatan tertentu.
Adapun kegiataan tertentu tersebut adalah, pelayanan percepatan penanganan COvid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, serta pelayanana kesehatan. Selain itu juga pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Adapun persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
Update Corona 4 September: 187.537 Positif, 134.181 Sembuh
PPKM Level 3 se-RI Batal, Ini Syarat Naik Pesawat Periode Nataru
RI Bakal Punya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia, Apa Isinya?
Pemerintah Siapkan Skenario Perpanjang PPKM Darurat hingga 6 Minggu
Lion Air Tanggapi Kabar Perusahaan Punya Utang Rp 72 Triliun ke Lessor
Update Corona 16 Juni 2021: Positif 1.937.652 Orang, 1.763.870 Sembuh dan 53.476 Meninggal