sumber foto kompas.com Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 15 September 2022 sampai 15 Desember 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. “Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, dalam keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).
Dilansir dari laman kompas.com. Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara daring melalui sejumlah aplikasi. Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili, karena melibatkan pengecekkan kondisi fisik kendaraan.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan saat akan membayar pajak lima tahunan:
Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan
Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.
Gerhana Bulan Total 26 Mei, Ini Waktu dan Tempat Terbaik untuk Mengamati
Sri Mulyani Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Agar Tetap Produktif
Seleksi CPNS 2021 Digelar Serba Praktis, Simak Cara Daftarnya
BPH Migas Pastikan Ketersediaan BBM Aman selama Lebaran 2022, Stok Rata-Rata 21 Hari
BLT Subsidi Gaji 864.000 Guru Non PNS hingga Ustadz Diverifikasi BPJS
STNK Konversi Kendaraan Listrik Bakal Dibuat Berbeda