sumber foto cnnindonesia.com Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) alias Antam bertengger di level Rp970 ribu per gram pada Senin (14/11). Harga emas Antam itu turun Rp2.000 per gram dibanding hari sebelumnya. Senada, harga pembelian kembali (buyback) juga turun Rp2.000, dari Rp874 ribu menjadi Rp872 ribu per gram. Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp537,4 ribu, 2 gram Rp1,88 juta, 3 gram Rp2,8 juta, 5 gram Rp4,64 juta, 10 gram Rp9,23 juta, 25 gram Rp22,96 juta, dan 50 gram Rp45,85 juta. Kemudian, harga emas berukuran 100 gram senilai Rp91,62 juta, 250 gram Rp228,7 juta, 500 gram Rp457,3 juta, dan 1 kilogram Rp914,6 juta.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, pembeli yang tidak menyertakan NPWP dikenakan potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen. Sementara itu, harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX melemah 0,15 persen menjadi US$1.766,8 per troy ons. Sedangkan, harga emas di perdagangan spot melemah 0,49 persen ke US$1.762,5 per troy ons pada pagi ini. Meski demikian, Senior Analis DCFX Lukman Leong memproyeksi harga emas menguat hari ini. Hal ini seiring dengan pelemahan indeks dolar AS dan imbal hasil obligasi AS.
"Harga emas diperkirakan masih akan menguat oleh dolar AS dan imbal hasil obligasi AS yang menurun," ujarnya kepada CNNIndonesia.com. Namun demikian, kenaikan harga emas akan terbatas oleh potensi aksi profit taking. Hari ini, Lukman memperkirakan harga emas internasional berada dalam rentang support US$1.746 per troy ons dan resistance US$1.780 per troy ons.
(iv)
OPEC+ Tetap Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Tinggi
Turun Lagi! Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, 3 Maret 2021
Tax Amnesty dengan Tarif Rendah Sangat Langka
Bertemu Menlu Jepang, Presiden Jokowi Ajak Jepang Investasi di Natuna
Stabil, Cek Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Kemenkeu: Biaya Vaksinasi Covid-19 Seharusnya Tidak Dibebankan Kepada BPJS Kesehatan