STNK Konversi Kendaraan Listrik Bakal Dibuat Berbeda


Selasa,22 November 2022 - 10:46:13 WIB
STNK Konversi Kendaraan Listrik Bakal Dibuat Berbeda sumber foto cnnindonesia.com

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan kepolisian mendukung konversi kendaraan BBM ke listrik dengan cara melakukan penyesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). "Korlantas sudah sangat siap mendukung program ini dan bahkan Polda Metro Jaya sendiri sudah lebih dari 50 kendaraan yang sudah dikonversi dengan bekerja sama dengan kementerian ESDM," kata Firman mengutip NTMC Polri, Senin (21/11). Irjen Pol Firman menjelaskan, secara administratif pada kendaraan yang dikonversi nantinya akan diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB. Namun, hal ini tinggal menunggu persetujuan dari kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. "Di STNK dan BPKB kedepan keterangannya yaitu akan CC/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai," terangnya. "Apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK/BPKB sebagai kepemilikan, sehingha tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang kendaraannya akan dikonversi," sambungnya. Kendati demikian, Firman mengimbau, kendaraan BBM yang dikonversi ke Listrik bukanlah barang hasil curian atau kejahatan. Sebab, jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit disahkan.

"Tentunya kami berkepentingan bahwa motor yang akan dikonversi ini tentunya tidak terlapor sebagai barang curian atau barang hilang. Sepanjang itu tidak ada, polri langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK/BPKB barunya, sehingga ini yang bisa laksanakan secara langsung dalam program ini," tutupnya. Pemerintah telah resmi melegalkan konversi kendaraan untuk mobil dan sepeda motor. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Aturan ini sekaligus melengkapi regulasi sebelumnya yang hanya mengatur konversi motor melalui Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Permenhub 15 Tahun 2022 secara resmi telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tertanggal 9 Agustus 2022. Sementara masa berlaku dimulai sejak pertama diundangkan pada 12 Agustus 2022. Aturan ini diketahui berisi 35 Pasal dan memuat empat lampiran. Di dalamnya tertera sejumlah aturan teknis dan tata cara buat masyarakat yang hendak melakukan konversi kendaraan selain sepeda motor.

(iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]