sumber foto cnnindonesia.com PT Tri Banyan Tirta Tbk yang merupakan produsen air minum kemasan dengan merek Alto melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 145 orang karyawan. Keputusan PHK itu seiring dengan penghentian kegiatan operasional salah satu pabriknya di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 21 November 2022. "Karyawan yang terkena PHK berjumlah 145 orang," ungkap Corporate Secretary ALTO Januar Pitono seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/11 Ia menyebut tujuan penghentian kegiatan operasional pabrik di Sukabumi ini adalah untuk efisiensi dan menekan biaya operasional pabrik yang cukup tinggi.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Sementara itu, Januar mengatakan untuk memperbaiki kinerja keuangan dan operasional perseroan, pihaknya akan memindahkan seluruh produksi pabrik yang di hentikan kegiatan operasionalnya ke pabrik milik group usaha persero yang juga berlokasi di Sukabumi, yakni PT Tirtamas Lestari. Adapun ALTO memiliki satu pabrik lain yang berlokasi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pabrik ini masih beroperasi dengan baik. Januar mengatakan penghentian kegiatan operasional pabrik di Sukabumi tidak berdampak material terhadap operasional perseroa Pasalnya, seluruh produksi yang ada di pabrik tersebut dipindahkan ke pabrik PT Tirtamas Lestari.
Ia menambahkan dalam penutupan pabrik di Sukabumi, perusahaan tidak menghadapi gugatan PKPU/pailit dan gugatan lainnya. "Pemegang saham mayoritas/pengendali tetap komit dalam memajukan kinerja perseroan," tandasnya.
(iv)
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Selasa (19/1), Emas Antam Turun!
Mengenal Seluk Beluk Agribisnis Kelapa Sawit
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Senin 2 Agustus 2021
Menperin: Substitusi Impor 35 Persen pada 2022 Masih Realistis
Menaker Ida Sebut Subsidi Gaji Telah Disalurkan ke 12,16 Juta Pekerja
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini 12 Januari 2021, Turun Lho Ibu-ibu