sumber foto cnbcindonesia.com Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar baik bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Di mana proses layanan akan semakin singkat dan cepat. Anjaswari Dewi, Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara mengatakan, proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) agar pelayanan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan transparan.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com. "Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin," sebut Anjaswari dikutip dari situs resmi BKN, Selasa (29/11/2022) Anjaswari menyatakan, salah satu bentuk layanan yang dipangkas adalah penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek) yang sebelumnya membutuhkan lima hari kerja menjadi satu hari kerja. Hal tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menuntut birokrasi cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas, dan berdampak.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa proses layanan pensiun PNS ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diawali dengan penetapan Pertek BKN. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.
Melalui regulasi tersebut, BKN memperoleh hak untuk menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian. Namun, pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN adalah pemberhentian dengan hormat dan berdampak dengan pensiun. Sementara itu, bila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.
(iv)
Covid-19 Jadi Pandemi Dunia, Indonesia Bakal Lakukan Lockdown
3 Wanita Indonesia ini Masuk Daftar 50 Perempuan Berpengaruh di Asia-Pasifik 2023
Syarat Perjalanan saat Perpanjangan PPKM hingga 6 September
Penghapusan Honorer, PGRI : Tenaga Guru Harus Diberi Kepastian
Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wapres 'Digugat'
Pemerintah Akan Serahkan Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini Kata DPR